PSBB Masa Transisi, Warga Jakarta Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 ribu

Yuliawati
Oleh Yuliawati
4 Juni 2020, 14:36
wajib masker, psbb masa transisi, Jakarta, pelonggaran, denda masker
ANTARA FOTO/Rahmad/hp.
Anggota polisi menertibkan penggunaan masker di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (2/6/2020).

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta memasuki masa transisi menuju pelonggaran mulai Jumat (5/6). Terdapat beberapa aturan yang tetap berlaku di antaranya penggunaan masker selama berada di luar rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan membagikan 20 juta  masker kepada warga Jakarta sehingga tak ada alasan untuk tak mengenakannya. "Ada kewajiban menggunakan masker bila tidak akan didenda Rp 250 ribu," kata Anies dalam konferensi pers virtual di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6).

(Baca: PSBB Masuk Transisi, Anies Longgarkan Beberapa Kegiatan di Jakarta )

Penggunaan masker merupakan upaya pencegahan virus corona sebab virus tersebut dapat menyebar melalui droplets atau cairan yang keluar dari mulut dan dapat masuk ke dalam tubuh orang lain melalui selaput lender seperti mata, mulut, dan hidung. Masker digunakan untuk orang yang sehat dan juga sakit.

Selain penggunaan masker, Anies juga mengatur warga usia lanjut, anak-anak dan ibu hamil belum boleh mengikuti kegiatan di luar rumah. Dia juga meminta warga Jakarta  berdisiplin untuk berjaga jarak, cuci tangan, dan menjaga etika batuk.

PSBB masa transisi akan dimulai Jumat hingga waktu yang belum ditentukan. Pada akhir Juni nanti pemerintah akan melakukan evaluasi. “Transisi dari ketika pembatasan masif menuju kondisi aman, sehat, dan produktif,” kata Anies.

Alasan PSBB  Jakarta Masuk Fase Transisi

Keputusan ini diambil lantaran beberapa indikator menunjukkan penularan corona di DKI mulai menurun. Anies menjelaskan tingkat reproduksi virus di Ibu Kota sejak 1 Juni hanya 0,99. Begitu pula indikator lain seperti tren kematian, jumlah tes, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga ketersediaan alat kesehatan.

Dia juga merujuk dengan indikator tersebut skor DKI mencapai 76 atau pembatasan mulai dapat dilonggarkan. “Angka 70 sampai 100 bisa (pelonggaran) bertahap tapi tetap waspada potensi lonjakan kasus,” ujar  Anies.

(Baca: Usai Bertemu Jokowi dan Anies, JK: Masjid Jakarta Bisa Dibuka Jumat)

Beberapa yang akan dimulai transisinya bulan ini di antaranya kegiatan peribadatan di rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pusat perbelanjaan, mal, museum, galeri, aktivitas sosial budaya, hingga tempat rekreasi. Meski demikian ada sejumlah protokol ketat yang berlaku demi mencegah penularan corona meningkat lagi.

“Kalau bisa kita lewati dengan baik maka bisa masuk fase 2 yakni pelonggaran di bidang yang lebih luas,” ujar Anies.

Meski menargetkan transisi sepanjang Juni, namun Anies menjelaskan bahwa fase pertama ini bisa berlangsung lebih panjang. kuncinya adalah kerja sama seluruh warga agar semua hal berjalan dengan lancar. "Bila stabil (fase pertama) selesai akhir Juni. Bila belum, akan diperpanjang lagi," ujar Anies.

(Baca: Ikuti Protokol Normal Baru, Suvenir Pernikahan Diganti Masker dan Jamu)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...