Harga gula di tingkat petani mengalami penurunan akibat masuknya gula impor berbarengan dengan masuknya musim giling tebu. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan akan mengendalikan impor gula.
"Jangan sampai harga petani lebih rendah dan terlalu jauh dari ketentuan," kata dia dalam konferensi video, Kamis (11/6).
Agus mengatakan harga impor gula akan disesuaikan dengan kebutuhan sehingga dapat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg).
(Baca: Merunut Kelangkaan dan Lonjakan Harga Gula Akibat Impor Tersendat)
Agus menyebut impor gula tidak akan membuat harga gula turun jauh dari HET. "Kita tidak mau ada oversupply sehingga harga gula nasional terganggu," ujar dia.
Ia menambahkan, pasokan gula terbanyak berada di wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi Selatan. Kementerian Perdagangan pun akan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya agar petani tebu tidak merugi.
Terpisah, Sekjen Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nur Khabsyin mengatakan harga gula petani mulai turun saat dimulainya musim giling tebu pada akhir Mei dan awal Juni secara serentak di Pulau Jawa. "APTRI menilai, tekanan harga itu salah satunya dipicu dengan masuknya gula impor secara bersamaan dengan musim giling tebu," ujar dia.
Harga gula di Jawa saat ini sudah menyentuh Rp 10.800 per kg di tingkat petani. Harga tersebut turun jauh dibandingkan akhir bulan puasa sekitar Rp 12.500-13.000 per kg.
Saat ini, petani kesulitan menjual gula karena para pedagang dan distributor sudah mempunyai stok dari gula impor. Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah untuk menginstruksikan kepada perusahaan yang memperoleh izin impor untuk membeli gula petani.
"Stok impor gula yang terus berdatangan ditambah dengan mulai diproduksinya gula tebu lokal akan membuat pasokan berlimpah," ujar dia.
(Baca: Empat Skema Pemerintah untuk Petani Bisa Jaga Ketersedian Pangan)
Penurunan harga gula pada musim giling kali ini jauh lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Padahal, musim giling tebu diperkirakan akan berlangsung dalam empat sampai lima bulan ke depan.
Nur memperkirakan, harga di petani masih bisa turun hingga batas harga acuan pemerintah. Sebagai informasi, harga acuan gula di tingkat petani sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2016 sebesar Rp 9.100 per kg.
Meski begitu, APTRI menilai harga acuan tersebut tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi riil biaya produksi gula dalam negeri. Sebab, komponen biaya produksi konsisten meningkat setiap tahunnya seiring dengan peningkatan inflasi.
Sesuai perhitungan APTRI, biaya pokok produksi gula berdasarkan kajian lapangan sudah menyentuh Rp 12.772 per kg. "Kami kembali mendesak pemerintah untuk mulai memperhatikan petani tebu setelah kemarin disibukkan dengan stabilitasi harga di tingkat konsumen," ujar dia.