Jubir Covid-19: Masyarakat Masih Bergerombol saat Jam Makan Siang

Youtube/BNPBIndonesia
Juru bicara penanganan nasional Covid-19 Achmad Yurianto menekankan, harus menjadi budaya yang diaplikasikan dalam semua tatanan kehidupan dalam bermasyarakat saat ini.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
15/6/2020, 17.14 WIB

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menemukan, masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona di tengah pemberlakukan PSBB masa transisi ini. Salah satunya, bergerombol saat rehat jam makan siang. 

“Kadang-kadang kami menemukan masyarakat bergerombol dalam jumlah yang cukup banyak di tempat-tempat istirahat,” kata Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (15/6).

Kondisi tersebut, menurut dia, harus diwaspadai. Kerumunan berpotensi menjadi sumber penularan virus corona. 

Yurianto pun meminta masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, khususnya menjaga jarak. Adapun saat ini, sebagian masyarakat sudah  mulai menerapkan jaga jarak dengan baik saat beraktivitas, seperti saat menggunakan transportasi massal maupun di perkantoran.

“Ini adalah upaya yang terbaik bagi kita untuk memutus rantai penularan Covid-19,” kata Yurianto. 

(Baca: Kasus Baru Corona RI Melonjak 1.017, Terbanyak dari Jatim & Jakarta)

Penerapan protokol kesehatan, menurut dia, harus menjadi budaya yang diaplikasikan dalam semua tatanan kehidupan dalam bermasyarakat saat ini. Hal ini juga dapat dimulai dari keluarga. 

“Keluarga menjadi kunci utama bagi kita untuk mengedukasi tentang budaya yang baru ini, tentang kebiasaan yang baru ini,” kata dia. 

Di sisi lain, ia  menilai pengendalian corona di Indonesia masih akan membutuhkan waktu lantaran penularan hingga kini masih terjadi. Untuk itu, dibutuhkan gotong royong dan kesabaran dari seluruh lapisan masyarakat. 

“Karena keberhasilan penanggulangan Covid-19 ini sangat tergantung dari perilaku kita sendiri. Kita pasti bisa melakukan ini,” ucapnya.

(Baca: Sejarah Penentuan Tahun Ajaran Baru dan Polemiknya di Era Normal Baru)

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran nomor 8 tahun 2015 pada hari ini, Senin (15/6). Melalui surat edaran tersebut, pemerintah memperbolehkan masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk kembali bekerja di kantor dengan menyesuaikan sejumlah pengaturan tatanan normal baru. 

Pasien positif Covid-19 bertambah 1.017 orang per 15 Juni 2020. Total Kasus mencapai 39.294 dengan 15.123 pasien dinyatakan sembuh dan 2.198 orang meninggal dunia, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.

Reporter: Dimas Jarot Bayu