Pemerintah mengizinkan kegiatan belajar mengajar secara fisik di sekolah yang berada di zona hijau pandemi virus corona atau Covid-19. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah dalam menerapkan kegiatan belajar mengajar fisik, salah satunya ialah izin dari orang tua.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, sekolah dapat menyelenggarakan pendidikan fisik ditentukan oleh zona hijau covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan memiliki izin dan persetujuan dari pemerintah daerah, serta memenuhi daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan.
"Kalau sekolah sudah memenuhi ceklis tersebut, sekolah boleh tatap muka. Tapi ada satu lagi izin, yaitu orang tua murid harus setuju untuk anaknya pergi ke sekolah," kata dia dalam konferensi video, Senin (15/6).
(Baca: Masuk Era Normal Baru, Pemerintah Umumkan Tahun Ajaran Baru Sore Ini)
Nadiem mengatakan sekolah tidak bisa memaksa orangtua yang tidak mengizinkan anaknya untuk melaksanakan kegiatan belajar secara fisik. Orangtua pun diperbolehkan untuk tidak memberikan izin bila merasa belum nyaman untuk mempersilakan anaknya belajar di sekolah.
Mantan CEO Gojek tersebut mengatakan, izin orang tua merupakan keputusan terakhir bagi anak untuk berangkat ke sekolah. Bila tidak diizinkan, anak dapat melanjutkan belajar dari rumah.
Nadiem mengatakan hingga 15 Juni 2020, hanya ada 6% peserta didik di zona hijau yang berada dalam 85 kabupaten/kota. Selebihnya, ada 94% peserta didik di 429 kabupaten/kota dengan zona kuning, oranye dan merah yang tidak diperkenankan belajar tatap muka.
(Baca: Nadiem: Hanya 6% Murid yang Bisa Kembali Belajar Fisik pada Juli 2020)
Ia mengatakan, akan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi setiap unit pendidikan sebelum mulai sekolah tatap muka. Beberapa di antaranya seperti ketersedian sanitasi dan kebersihan yaitu toilet, sarana cuci tangan, disinfektan.
Kemudian, mampu mengakses layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya. Sekolah juga harus siap menggunakan masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik tuli.
Kemudian, sekolah harus memiliki thermogun atau pengukur suhu tubuh, menerapkan beberapa protokol seperti melarang masuk peserta didik yang sakit. Selain itu, sekolah harus membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Nadiem menambahkan, protokol saat membuka kegiatan belajar mengajar secara fisik seperti menggunakan masker kain non medis, cuci tangan pakai sabun atau penyanitasi tangan, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Warga sekolah juga dipastikan dalam kondisi sehat, tidak memiliki gejala covid-19.
(Baca: 5 Sebab Teknologi Tak Maksimal Dukung Belajar dari Rumah Saat Pandemi)