Pemerintah tidak mengubah kalender pendidikan tahun ajaran sekolah 2020/2021 yang akan dimulai pada Juli 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan lembaga pendidikan di zona hijau saja yang dapat memulai kegiatan belajar tatap muka namun dengan berbagai syarat.
Nadiem mengatakan hingga 15 Juni 2020, hanya ada 6% peserta didik di zona hijau berada dalam 85 kabupaten/kota. Selebihnya, 94% peserta didik di 429 kabupaten/kota dengan zona kuning, oranye, dan merah tidak diperkenankan belajar tatap muka.
Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, pemerintah masih menutup kegiatan belajar mengajar secara fisik untuk zona kuning, oranye, dan merah.
"Kami ambil keputusan untuk daerah zona kuning, oranye, merah yang ditentukan Gugus Tugas punya risiko penyebaran covid-19, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," kata Nadiem dalam konferensi video secara virtual, Senin (15/6).
(Baca: Nadiem Sebut Belajar di Sekolah Zona Hijau Covid-19 Harus Izin Ortu )
Satuan pendidikan di zona hijau dapat melakukan kegiatan belajar secara tatap muka dengan mempertimbangkan kemanan dan keselamatan murid dan sekolah.
Ia menyebutkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah dalam menerapkan kegiatan belajar mengajar fisik, yaitu berada di zona hijau covid-19 sesuai kriteria Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memiliki izin dan persetujuan dari pemerintah daerah, serta memenuhi daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan.
"Kalau sekolah sudah memenuhi ceklis tersebut, sekolah boleh tatap muka. Tapi ada satu lagi izin, yaitu orang tua murid harus setuju untuk anaknya pergi ke sekolah," ujar dia.
(Baca: Masuk Era Normal Baru, Pemerintah Umumkan Tahun Ajaran Baru Sore Ini)
Sementara bagi perguruan tinggi, kalender akaedemik tetap dimulai pada Agustus 2020. Namun, pembelajaran masih dilakukan secara daring. Mantan CEO Gojek tersebut mengatakan, universitas masih memiliki potensi adopsi pembelajaran jarak jauh dengan lebih mudah dibandingkan tingkat sekolah menengah.
Meski begitu, ia mengatakan universitas diperbolehkan untuk melakukan aktivitas secara fisik untuk kegiatan yang berkaitan dengan kelulusan mahasiswa. "Contohnya kegiatan yang sulit dilakukan secara daring seperti penelitian laboratorium, skripsi, disertasi, praktik studio, bengkel, dan lainnya," ujar dia.
Nadiem menambahkan, aktivitas tersebut diperbolehkan secara fisik lantaran ia tidak ingin mengorbankan potensi kelulusan mahasiswa. Oleh karena itu, perguruan tinggi diperbolehkan untuk mendatangkan mahasiswa khusus kegiatan yang berkaitan dengan kelulusan.
(Baca: 5 Sebab Teknologi Tak Maksimal Dukung Belajar dari Rumah Saat Pandemi)