Masa transisi menuju normal baru berarti mulai dibukanya Kembali kegiatan ekonomi, termasuk di pasar-pasar tradisional. Bagaimanapun, kekhawatiran muncul sebab pedagang pasar di beberapa daerah terdeteksi positif Covid-19. Pemerintah harus lebih ketat memberlakukan protokol Kesehatan.
Pakar kesehatan sekaligus Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, menyebut pasar tradisional bisa menjadi kluster penyebaran virus corona. "Ini sudah terjadi. Di beberapa tempat sudah terbukti bahwa pasar bisa jadi klaster karena ditemukan pedagang-pedagang yang positif," katanya.
Berbeda dengan pusat perbelanjaan modern, arus keluar masuk di pasar tradisional tidak bisa dikontrol. Selain itu, tidak semua pasar telah menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung seperti pengecekan suhu tubuh.
Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (Ikappi) menyebutkan bahwa ada lebih dari 14 ribu pasar tradisional di Indonesia. Namun, sebanyak 76% di antaranya belum menggelar rapid test bagi pedagangnya.
(Baca: Positif Corona RI Naik 1.031 Kasus, Terbanyak dari Jatim & Jakarta)
Untuk itu dr Ari berharap agar pemerintah daerah setempat melakukan mitigasi dan pengecekan yang lebih massif di pasar tradisional yang dianggap berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Corona. Fasilitas sanitasi seperti tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir harus tersedia di lokasi pasar.
Berikut adalah beberapa kasus penularan virus corona di antara pedagang pasar tradisional di berbagai daerah:
1. DKI Jakarta
Pedagang pasar tradisional di DKI Jakarta yang positif Covid-19 mencapai 64 orang pada Selasa (16/6). Berikut data 64 pedagang dari pasar tradisional di Jakarta yang terjangkit Covid-19:
- Pasar Kramat Jati: 3 orang
- Pasar Perumnas Klender: 18 orang
- Pasar Mester, Jatinegara: 1 orang
- Pasar Serdang, Kemayoran: 23 orang
- Pasar Kedip, Kebayoran Lama: 2 orang
- Pasar Rawa Kerbau: 14 orang
- Pasar Lontar: 1 orang
- Pasar Obor, Cijantung: 1 orang
- Pasar Grogol: 1 orang
2. Padang
Sebanyak 2.628 orang dari Klaster Pasar Raya Padang sudah menjalani tes swab. Hingga Selasa (16/6), sebanyak 246 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree H mengatakan, pedagang yang telah dites swab akan diberi stiker di tokonya. Hal tersebut untuk membedakan mana toko yang pedagangnya telah melakukan swab dan mana yang belum.
(Baca: Kemendes Prediksi Perekonomian Desa Lebih Cepat Pulih Pasca Covid-19)
3. Palangkaraya
Sebanyak 46% dari 226 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Palangkaraya, Kalimantan Selatan, dilaporkan berasal dari satu klaster yakni Pasar Besar. Lingkungan pasar ini menyumbang 102 kasus positif hingga Selasa 16 Juni 2020. Pemerintah kemudian melakukan sterilisasi Pasar Besar selama tiga hari, Jumat-Minggu 12-14 Juni lalu.
Protokol Kesehatan di Pasar
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan pasar tradisional di ibu kota. Ada 10 poin dalam protokol yang diberlakukan mulai 15 Juni 2020 tersebut.
Berikut 10 poin protokol kesehatan di pasar tradisional naungan Pasar Jaya:
1. Pemberlakuan pembatasan jam operasional aktivitas pasar pukul 06.00-14.00
2. Pengecekan suhu tubuh oleh petugas pasar. Pengunjung dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius dilarang memasuki area pasar
3. Bagi pengunjung lansia (usia rentan). balita, dan ibu hamil sangat tidak disarankan berkunjung ke area pasar
4. Pengunjung, pedagang, dan karyawan di lingkungan pasar wajib memakai masker. Pedagang wajib menggunakan pelindung wajah alias face shield
5. Wajib menjaga jarak aman minimal satu meter dan menghindari kerumunan di area pasar
6. Pengunjung, pedagang, maupun karyawan wajib mematuhi alur mobilitas sesuai rambu yang telah ditetapkan
7. Biasakan mencuci tangan menggunakan sabun serta bilas bersih dengan air mengalir di tempat yang telah disediakan
8. Seluruh pedagang dilarang memajang barang dagangan di area koridor
9. Melapor ke petugas di tempat jika mendapati seseorang sakit dengan tanda atau gejala klinis Covid-19
10. Pemberlakuan kios buka ganjil-genap untuk pedagang non pangan. Pedagang bahan pangan tetap buka normal mengikuti ketentuan yang berlaku
(Baca: Pemerintah Resmikan Empat Stasiun Terpadu di Jakarta)