Pertamina menegaskan tetap menyalurkan Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis premium sesuai penugasan pemerintah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman membantah informasi yang berkembang terkait penghapusan produk BBM Pertamina. “Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU,” ujar Fajriyah berdasarkan keterangan tertulis, Kamis (18/6).
Isu tersebut berawal dari pertanyaan peserta Webinar yang menanggapi rencana penyederhanaan produk BBM kepada Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Saat itu, Nicke menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk sesuai regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.
(Baca: Pertamina Belum Ada Niat Turunkan Harga BBM )
(Baca: Jika Mengacu Formula, Harga BBM Bisa Turun Juli 2020)
Oleh karena itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Apalagi saat PSBB, semua pihak telah merasakan manfaatnya, seperti langit lebih biru dan udara lebih baik.
"Kami akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus,” ujarnya.
Selain itu, Fajriyah menyebut Pertamina terus berkordinasi dengan pemerintah dalam menyederhanakan produk. “Kami akan simplikasi produk, karena jumlah produk nanti akan memudahkan distribusi dan dengan harga yang lebih terjangkau,” kata dia.
(Baca: Pertamina Sebut Konsumsi BBM Mulai Naik Jelang Normal Baru)