Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai banyak kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi masih menggantung hingga saat ini. Ia pun meminta lembaga itu segera menuntaskan berbagai kasus tersebut.
Menurut Mahfud, KPK tak boleh mengulur perkara korupsi terlalu lama. Komisi antirasuah itu harus segera membawa perkara korupsi ke pengadilan jika sudah memiliki bukti yang cukup.
“Jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).
(Baca: Cekak Anggaran yang Membelit Tahap Lanjutan Pilkada 2020)
Arahan ini, menurut Mahfud, tak hanya berlaku untuk KPK. Hal serupa juga disampaikan kepada Polri dan Kejaksaan Agung dalam pertemuan pada Senin (22/6). Ini demi menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat. “Kalau diproses, ya diproses. Kalau enggak, ya enggak,” kata dia.
Ada aturan hukum yang mewajibkan ketiga lembaga tersebut mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan, baik secara substansial maupun prosedural. Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwa KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung tak boleh mengombang-ambingkan kasus korupsi.
Menurut Mahfud, KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung telah memahami arahannya tersebut. Ketiganya pun sepakat untuk tidak menggantungkan kasus korupsi yang sedang mereka tangani. “Kesepakatannya semua akan lebih profesional bekerja,” ucapnya.
(Baca: Survei BPS: Masyarakat Masih Anggap Wajar Terima Uang saat Pilkada)
Adapun survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik beberapa waktu lalu menunjukkan sikap masyarakat yang semakin antikorupsi. Hal ini ditunjukkan oleh Indeks Perilaku Antikorupsi yang naik dari tahun lalu sebesar 3,7 menjadi 3,84. Tren hasil indeks survei dapat dilihat dalam databoks di bawah ini.