Kemenkes Baru Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan Rp 468 Miliar

ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kerja, terutama pada petugas laboratorium.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
3/7/2020, 19.07 WIB

Kementerian Kesehatan menyatakan telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 468 miliar untuk tenaga medis yang terkait dalam penanganan virus corona hingga Jumat (3/7). Angka ini baru mencapai 8,36% dari total anggaran pemerintah untuk insentif tenaga kesehatan dalam penanganan corona sebesar Rp 5,6 triliun.

"Insentif pusat dan daerah yang sudah diberikan sebesar Rp 468 miliar," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (3/7).

Menurut Abdul, insentif tersebut telah diberikan kepada 148.375 tenaga kesehatan. Perinciannya, 79.252 tenaga kesehatan di pusat dan 69.123 tenaga kesehatan di daerah.

Untuk mempercepat proses pencairan insentif, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020. Beleid tersebut merupakan revisi dari Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Abdul mengatakan, perbedaan dua Kepmenkes tersebut ada pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif. Pada Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap fasilitas layanan kesehatan  atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kemenkes baru kepada Kementerian Keuangan.

(Baca: Sri Mulyani Tambah Anggaran Kemenkes Rp 25 T untuk Penanganan Covid-19)

Menurut Abdul, proses verifikasi yang panjang itu menyebabkan sejumlah pihak harus menyiapkan data-data lengkap. Persyaratan untuk pengajuan insentif pun menjadi sangat ketat untuk menjamin tak ada salah bayar.

"Jadi memang step-nya sangat panjang. Dalam implementasinya, membuat alur panjang untuk menjaga akuntabilitas,” ucap Abdul.

Sementara dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi. Setelah itu, dokumen pengajuan insentif dapat langsung diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, pengajuan insentif tak hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit rujukan corona saja. Kepmenkes teranyar itu juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun mengajukan insentif bagi tenaga kesehatannya selama ikut menangani corona.

Abdul mengatakan, sosialisasi atas Kepmenkes yang baru ini sudah mulai dilaksanakan ke berbagai daerah pada pekan ini. "Mudah-mudahan berjalan lancar," kata dia.

(Baca: Kemenkeu Alokasikan Rp 3 T untuk Subsidi Peserta Mandiri Kelas 3 BPJS)

Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran kesehatan penanganan Covid-19 secara total baru mencapai 4,68% dari Rp 87,55 triliun. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, realisasi penyaluran dana di lapangan sangat bergantung pada efektivitas dari pelaksanaan teknis oleh K/L terkait. Maka dari itu, pihaknya hanya bisa membantu dalam memastikan anggaran siap digunakan.

“Kemenkeu stand ready dengan budget dan permintaan DIPA,” ujarnya.

Kendati demikian, Febrio menuturkan bahwa akan terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya percepatan tersebut. Ini terutama agar insentif tenaga medis hingga santunan kepada keluarga pasien yang meninggal bisa disalurkan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa tak menampik permasalahan yang terjadi pada penyaluran anggaran kesehatan yakni adanya kendala administrasi dan verifikasi. "Terutama pada insentif tenaga kesehatan," kata Kunta dalam diskusi yang sama.

Sebagaimana diketahui, biaya penanganan kesehatan Covid-19 dialokasikan Rp 87,55 triliun. Ini terdiri dari belanja penanganan Covid-19 yang sebesar Rp 65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, santunan kematian Rp 300 miliar, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 3 triliun, untuk Gugus Tugas Covid-19 Rp 3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.

Selain anggaran kesehatan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran bansos yang cukup besar untuk penanganan pandemi corona, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.

Kunta menyebut, serapan insentif tenaga medis masih rendah yakni mencapai Rp 100 miliar atau 1,6% per 24 Juni 2020. Namun, jumlah tersebut sudah mencakup 62,5% dari tagihan

"Jadi ada tagihan dari rumah sakit yang masuk. 62,5% klaimnya sudah dicairkan. Yang sisanya belum karena kita menunggu dokumen untuk dilengkapi," ujarnya.

Selain itu, realisasi anggaran untuk Gugus Tugas Covid-19 mencapai Rp 2,9 triliun, atau 83,48%. Kemudian, insentif perpajakan di bidang kesehatan terealisasi Rp 1,3 triliun atau 14,82% dari pagu.

Sedangkan, bantuan iuran JKN belum terserap sama sekali. Alasannya, bantuan iuran tersebut baru akan diberikan mulai Agustus mendatang kepada BPJS Kesehatan.

(Baca: Ragam Masalah yang Masih Mengiringi Penyaluran Bansos Covid-19)

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengomeli Terawan karena lambat mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan dalam sidang kabinet paripurna pada 18 Juni 2020. Ketika itu, Jokowi mengkritik pencairan insentif bagi tenaga kesehatan baru mencapai 1,53%.

Jokowi pun kembali meminta Terawan untuk bisa mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/6). Menurut Jokowi, prosedur pencairan insentif tersebut tak perlu berbelit-belit. “Kalau aturan di Permen (Peraturan Menteri) terlalu berbelit-belit, ya disederhanakan,” ujar Jokowi.

Ia  juga meminta Terawan bisa mempercepat pencairan insentif bagi tenaga laboratorium. Hal serupa juga dia mintakan untuk pembayaran klaim rumah sakit.

Selain itu, Jokowi meminta agar santunan bagi tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat corona bisa dipercepat. Jangan sampai tenaga kesehatan tersebut sudah meninggal cukup lama, namun santunannya masih tersendat.  “Mestinya begitu meninggal, langsung bantuan santunannya harus keluar,” ucapnya.

Reporter: Dimas Jarot Bayu