Sebanyak 261 kabupaten/kota di Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang. Dari jumlah tersebut, 65 kabupaten/kota masih masuk ke dalam zona merah hingga 4 Juli 2020.
Dengan demikian, 65 kabupaten/kota tersebut masih memiliki tingkat penyebaran virus corona Covid-19 yang tinggi. Jumlah tersebut sama dengan 12,6% dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Ada 221 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 masuk zona oranye atau tingkat penyebaran coronanya sedang. Jumlah tersebut sama dengan 43% dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kemudian, ada 136 kabupaten/kota yang mengggelar Pilkada Serentak 2020 masuk zona kuning atau tingkat penyebaran coronanya rendah. Jumlah tersebut mencapai 26,5% dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
(Baca: Sri Mulyani Tambah Anggaran Pilkada Rp 1 T Untuk Proteksi Covid-19)
Hanya 92 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 masuk zona hijau atau tak ada penyebaran corona. Jumlah tersebut sebesar 17,9% dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Dengan masih banyaknya daerah yang masuk zona merah, oranye, dan kuning, KPU bersama pemerintah akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hanya saja, penerapan protokol kesehatan akan berbeda di tiap zonasi.
"Kalau kegiatan di zona hijau diberikan izin berkumpul fisik, misalnya 200 orang. Kemudian di zona merah lebih sedikit dari itu," kata Plt. Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (6/7).
Tak hanya berbasis zonasi, penerapan protokol kesehatan juga akan diatur dalam berbagai tahapan Pilkada Serentak 2020. Ketua KPU Arief Budiman mencontohkan, pasangan calon yang nantinya mendaftar Pilkada Serentak 2020 hanya diperbolehkan membawa dua orang staf.
(Baca: Sri Mulyani Sebut KPU Minta Tambahan Rp 4,77 T dari APBN untuk Pilkada)
Biasanya, pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2020 dilakukan dengan berparade. Alhasil, banyak orang yang mengiringi pasangan calon saat mendaftarkan diri dalam Pilkada Serentak 2020.
"Kami sudah atur karena Undang-undang itu masih meminta calon itu harus ada, harus daftar sendiri, maka kami hanya perbolehkan pasangan calon datang bersama dua orang staf yang bantu bawa berkas," kata Arief.
Dalam tahapan kampanye, Arief menilai pertemuan fisik masih diperbolehkan. Kendati, jumlah peserta kampanye secara langsung akan dibatasi tak lebih dari 40% kapasitas ruangan.
Selain itu, para peserta kampanye harus menjaga jarak dan menggunakan masker. "Untuk pemungutan dan penghitungan suara, waktu mau direkap itu yang gunakan teknologi informasi," kata Arief.