Pendaftaran Insentif Ekonomi Kreatif Rp 24 M Dibuka, Ada Syaratnya

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Peserta menunjukkan sepatu berbahan batik dan tenun ikat dari perajin sepatu. Kemenparekraf sediakan insentif Rp 24 miliar untuk pengusaha ekonomi kreatif dan pariwisata.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
9/7/2020, 16.44 WIB

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka pendaftaran bantuan insentif pemerintah (BIP) 2020 senilai Rp 24 miliar kepada pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata. Pendaftaran dibuka mulai hari ini 9 Juli hingga 7 Agustus 2020.

"Sebulan ke depan kami persilakan pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata untuk mengirimkan proposal BIP," kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Fadjar Hutomo dalam sosialisasi BIP 2020, Kamis (9/7).

Menurutnya, BIP dapat diajukan oleh pengusaha subsektor ekonomi kreatif yaitu kuliner, fesyen, kriya, aplikasi digital, pengembangan permainan, serta film, animasi, dan video. Selain itu, pengusaha pariwisata di bidang rumah penginapan (homestay) dan 13 jenis usaha pariwisata yang berlokasi di desa wisata juga bisa mendaftar insentif tersebut. 

(Baca: Kemenparekraf akan Rilis Teknologi untuk Hitung Valuasi Karya Musisi)

Adapun, pengusaha yang diperbolehkan mengajukan proposal BIP ialah pengusaha reguler, yaitu pengusaha yaang berbadan hukum, seperti PT, koperasi, dan yayasan atau perkumpulan dan kelompok usaha yang memiliki izin usaha. Kemudian, pengusaha afirmatif seperti UD, CV, dan firma.

Nantinya, pengusaha kategori reguler akan mendapatkan bantuan maksimal sebesar Rp 200 juta, sementara pengusaha kategori afirmatif mendapatkan bantuan maksimal Rp 100 juta. Bantuan atau hadiah (grant) akan dikirim dalam transfer ke rekening atas nama usaha terkait.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika