Pendaftaran Insentif Ekonomi Kreatif Rp 24 M Dibuka, Ada Syaratnya

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Peserta menunjukkan sepatu berbahan batik dan tenun ikat dari perajin sepatu. Kemenparekraf sediakan insentif Rp 24 miliar untuk pengusaha ekonomi kreatif dan pariwisata.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
9/7/2020, 16.44 WIB

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka pendaftaran bantuan insentif pemerintah (BIP) 2020 senilai Rp 24 miliar kepada pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata. Pendaftaran dibuka mulai hari ini 9 Juli hingga 7 Agustus 2020.

"Sebulan ke depan kami persilakan pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata untuk mengirimkan proposal BIP," kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Fadjar Hutomo dalam sosialisasi BIP 2020, Kamis (9/7).

Menurutnya, BIP dapat diajukan oleh pengusaha subsektor ekonomi kreatif yaitu kuliner, fesyen, kriya, aplikasi digital, pengembangan permainan, serta film, animasi, dan video. Selain itu, pengusaha pariwisata di bidang rumah penginapan (homestay) dan 13 jenis usaha pariwisata yang berlokasi di desa wisata juga bisa mendaftar insentif tersebut. 

(Baca: Kemenparekraf akan Rilis Teknologi untuk Hitung Valuasi Karya Musisi)

Adapun, pengusaha yang diperbolehkan mengajukan proposal BIP ialah pengusaha reguler, yaitu pengusaha yaang berbadan hukum, seperti PT, koperasi, dan yayasan atau perkumpulan dan kelompok usaha yang memiliki izin usaha. Kemudian, pengusaha afirmatif seperti UD, CV, dan firma.

Nantinya, pengusaha kategori reguler akan mendapatkan bantuan maksimal sebesar Rp 200 juta, sementara pengusaha kategori afirmatif mendapatkan bantuan maksimal Rp 100 juta. Bantuan atau hadiah (grant) akan dikirim dalam transfer ke rekening atas nama usaha terkait.

Fadjar mengatakan, bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan modal kerja, usaha, dan investasi tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Selain itu, karakteristik bantuan berbentuk modal usaha berupa uang tunai.

"Tapi bukan berarti dana bisa dipakai sembarangan tanpa pertanggungjawaban. Tidak ada boleh penyimpangan dana di luar proposal," ujar dia.

Sebagai informasi, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman bip.kemenparekraf.go.id. Dengan demikian, pengusaha tidak perlu mengirimkan berkas secara fisik.

(Baca: Kemenparekraf Lihat Positif Penurunan Investasi ke Gojek dan Tokopedia)

BIP telah berjalan sejak 2017. Pada saat itu, BIP disalurkan kepada 34 penerima, yang terdiri dari 16 penerima pada sektor kuliner dan 15 penerima pada sektor aplikasi digital dan game.

Pada 2018, BIP diberikan kepada 52 penerima, yaitu 14 pengusaha subsektor kuliner, 12 pengusaha subsektor digital dan game, 13 penerima di subsektor fesyen dan 13 pengusaha subsektor kriya. Pada 2019, BIP diserahkan kepada 62 penerima dari 5 subsektor ekonomi kreatif.

Reporter: Rizky Alika