4. Kontak Erat
Adapun definisinya adalah apabila seseorang terlibat kontak dengan konfirmasi positif, atau dengan kasus probable, maka yang bersangkutan masuk ke dalam kelompok kontak erat.
Dalam hal ini, tentunya kasus konfirmasi yang dimaksud harus sudah melalui pemeriksaan PCR dan hasilnya positif.
"Bisa dengan gejala simptomatis, atau tanpa gejala, asimtomatis. Ini adalah termasuk di dalam kelompok pasien yang konfirmasi," jelas Yuri.
5. Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan di dalam atau luar negeri pada 14 hari terakhir.
Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports
Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksimerging.kemkes.go.id
6. Discarded
Istilah ini merujuk pada pasien sembuh. Adapun kriterianya yakni:
- Pasien yang hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.
- Seseorang yang berstatus Kontak Erat dan sudah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.