Pemerintah resmi mengganti juru bicara Covid-19 yang sebelumnya dijabat oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto. Adapun jabatan tersebut kini diemban oleh Profesor Wiku Adisasmito.
"Jubir pemerintah ditunjuk Prof. Wiku dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Selasa (21/7).
Sebagai informasi, Wiku sebelumnya merupakan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ia menamatkan pendidikan dari Institut Pertanian Bogor pada 1988 sebagai Dokter Hewan. Ia juga meraih gelar Master of Science (MSc.) dari Colorado State University (CSU) pada 1990 dan Doctor of Philosophy (Ph.D.) pada 1995.
Wiku juga tercatat sebagai guru besar di Universitas Indonesia (UI) yang mendalami kebijakan kesehatan di bidang sistem kesehatan dan penanggulangan penyakit infeksi. Selain itu, ia pun merupakan salah satu staf pengajar di Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat UI untuk mata kuliah sarjana dan pascasarjana terkait analisis dan pembuatan kebijakan kesehatan.
Selain menunjuk jubir baru, Airlangga juga menyerahkan tugas kepada Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Budi Gunadi Sadikin untuk menjadi juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional.
Secara terpisah, Yurianto mengonfirmasi perihal penggantian jabatan juru bicara yang sudah diembannya sejak 3 Maret 2020 tersebut. "Betul (jabatan juru bicara Covid-19 diserahkan ke Wiku Adisasmito," ujar dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menggantikannya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan hari Senin (20/7).
Perpres ini sekaligus mengatur pembubaran Gugus Tugas yang telah beroperasi dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Hal yang sama juga terjadi pada Gugus Tugas di daerah yang berubah menjadi Satgas setelah keanggotaannya resmi ditetapkan.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dibubarkan,” tulis Pasal 2 Perpres 82 dikutip hari Senin (20/7).
Dalam Perpres 82, jabatan Kepala Satgas juga masih dijabat Kepala BNPB dalam hal ini Doni Monardo. Satgas Penanganan Covid-19 juga masih memiliki tugas yang relatif sama seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menangani corona.
Bedanya, Satgas ini berada di bawah kendali Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir. Mereka juga perlu melaporkan laporan rutin harian kepada Jokowi dan Ketua Komite Kebijakan yakni Airlangga Hartarto.
"Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepad Presiden dan Ketua Komite Kebijakan sewaktu-waktu diperlukan," tulis Pasal 15 Perpres 82.
Selain penanganan corona, Erick juga membawahi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dijabat oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. Tugasnya melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Penulis/ Reporter: Rizky Alika