Kejagung Bakal Selidiki Dugaan Suap Joko Tjandra ke Jaksa Pinangki

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) mengatakan pihaknya telah menerima berkas pemeriksaan dari Jaksa Pinangki dan akan menggelar penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum.
Editor: Agustiyanti
4/8/2020, 18.00 WIB

Kejaksaan Agung bakal mendalami dugaan aliran uang dari terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini terkait dengan pertemuan keduanya beberapa waktu lalu ketika Joko masih berstatus buron.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya telah menerima berkas pemeriksaan dari Jaksa Pinangki dan akan menggelar penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum.

"Kami akan perdalam dulu, yang jelas akan transparan dan akan diputuskan apakah terlibat atau tidak di sisi pidana," kata Febrie saat menggelar konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (4/8).

Febrie masih belum dapat memastikan tindak lanjut kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Jaksa Pinangki dalam lawatan Joko Tjandra ke Indonesia saat masih menjadi buron. Korps Adhyaksa hanya memastikan seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan.

"Nah ini yang akan didalami semuanya, saya kira tidak akan lama beberapa waktu sudah akan ada hasilnya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono menjelaskan, terdapat dua pelanggaran yang dilakukan Jaksa Pinangki dalam kasus tersebut, yakni administrasi dan pidana.   Dari hasil pemeriksaan awal baru didapatkan adanya pelanggaran adminitrasi berupa bepergian keluar negeri tanpa izin yang dikaitkan dengan pertemuan bersama Joko Tjandra.

Adapun sanksi tegas berupa pencopotan jabatan telah diberikan sejak pekan lalu. "Tentu yang bersangkutan mempunyai hak untuk menerima atau melakukan pembelaan," kata dia.

Seperti diketahui, Jaksa Pinangki diduga bertemu dengan Joko Tjandra bersama dengan pengacaranya Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia saat berstatus buron. Ini diketahui melalui sebuah foto yang beredar di media sosial yang menunjukkan ketiga orang itu tengah bersama.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi  sudah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut aliran dana terkait pelarian Joko Tjandra. Kepolisian juga telah memberi lampu hijau kepada komisi antirasuah untuk ikut menyelidiki kasus ini.

Indonesia Corruption Watch (ICW) memeringkatkan 10 besar lembaga dengan temuan kasus korupsi terbanyak pada 2019. Salah satunya, Kejaksaan.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto