Ombudsman Khawatir Kebijakan Ganjil Genap Picu Klaster Baru Covid-19

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Ilustrasi, sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Komisi Ombudsman khwatir muncul klaster baru Covid-19 dari pemberlakuan sistem ganjil genap.
5/8/2020, 18.44 WIB

Komisi Ombudsman khawatir muncul klaster baru Covid-19 karena sistem ganjil genap yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pasalnya, kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi publik.

Padahal, moda transportasi publik bisa menjadi tempat penularan virus corona.“Penularan klaster perkantoran diduga bukan terjadi di kantor, tetapi di luar kantor. Kemungkinan saat berangkat kerja atau ketika transit,” ujar Komisioner Ombudsman Alvin Lie di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).

Selain itu, Alvin menilai kebijakan ganjil genap bakal meningkatkan aktivitas warga Jakarta di luar rumah. Mereka bakal berangkat lebih awal dan pulang lebih larut untuk menghindari sistem ganjil genap.

Menurut Alvin, kondisi itu bakal bertentangan dengan tujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diberlakukan Pemprov DKI. “PSBB ini mengurangi pergerakan sosial agar jangan banyak di luar rumah,” kata Alvin.

Atas dasar itu, Alvin meminta Pemprov DKI mengkaji kembali penerapan ganjil genap. Dia juga ingin Pemprov DKI memantau secara cermat pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Jangan sampai justru meningkatnya klaster perkantoran yang ujung-ujungnya lebih merugikan masyarakat DKI dan Pemprov DKI,” kata dia.

Sekadar informasi, ganjil genap berlaku kembali pada Senin (3/8) dan akan terus berlaku selama hari kerja.  Jadwalnya dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 - 21.00 WIB pada malam hari. 

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil genap diberlakukan sebagai rem darurat setelah melihat tren kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir. Dari hasil analisisnya, volume lalu lintas kendaraan di masa PSBB transisi justru meningkat tajam.

“Wabahnya belum usai, tapi mobilitas sudah kembali normal. Jika tidak direm maka akan ada risiko penularan wabah yang kembali meningkat," kata Anies melalui unggahan di akun instagram pribadinya, dikutip Senin (3/8).

Sedangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan terhadap kebijakan tersebut hingga Rabu (5/8). Mereka hanya akan melaksanakan sosialisasi kepada pengguna kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil genap.

Reporter: Dimas Jarot Bayu