Kampanye Media 71 Hari, Bawaslu: Pengawasan Pilkada 2020 lebih Sulit

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi. Masa kampanye di media dalam Pilkada 2020 ditetapkan selama 71 hari.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
12/8/2020, 12.43 WIB

Badan Pengawas Pemilu menilai pengawasan kampanye di media dalam Pilkada 2020 bakal lebih sulit. Ini lantaran masa kampanye di media dalam Pilkada 2020 lebih panjang dibandingkan pesta demokrasi tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, masa kampanye di media pada masa Pilkada 2015, 2017, dan 2018 hanya 14 hari. Pada Pemilu 2019, masa kampanye di media diperpanjang menjadi 21 hari. 

Sedangkan, masa kampanye di media dalam Pilkada 2020 selama 71 hari. Ini berarti sosialisasi oleh pasangan calon melalui media bisa dilakukan sepanjang masa kampanye sejak 26 September - 5 Desember 2020.

“Karena yang 14 hari dan 21 hari pun cukup melelahkan untuk mengawasi kampanye melalui media massa cetak dan elektronik, apalagi ini masanya 71 hari,” kata Abhan melalui konferensi virtual, Rabu (12/8).

 Atas dasar itu, Abhan menilai sinergi antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers dalam mengawasi kampanye di media dalam Pilkada 2020 menjadi penting. Bawaslu, lanjut Abhan, tak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi kampanye di media saat Pilkada 2020.

Menurutnya, KPI dan Dewan Pers harus banyak memberikan penilaian terkait pelanggaran kampanye yang terjadi di media. Selain itu, mereka juga harus ikut menyosialisasikan prosedur kampanye di media secara tepat.

“Harapan kami dengan kita berempat ini nanti bisa melakukan optimalisasi upaya-upaya berbagai pencegahan potensi pelanggaran di dalam kampanye di media massa cetak maupun elektronik,” kata Abhan.

 Ketua KPI Agung Suprio pun menyatakan hal senada. Menurut Agubg, peran pengawasan kampanye di media dalam Pilkada 202 akan lebih efektif jika KPI, Bawaslu, Dewan Pers, dan KPU bisa bersinergi.

Dia pun mengapresiasi adanya kesepakatan bersama empat lembaga tersebut dalam upaya pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye di Pilkada 2020. “Kami berharap MoU ini akan berjalan maksimal dan menuai hasil yang positif,” kata Agung.

Survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada Juli lalu menunjukkan  63,1% responden menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebaiknya ditunda, mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini. Namun, ada 34,3% responden yang ingin pilkada tersebut tetap dilaksanakan pada Desember mendatang.

Reporter: Dimas Jarot Bayu