Pemerintah berencana mengatur harga tes risiko terpapar virus corona berbasis polymerase chain reaction (PCR) di fasilitas kesehatan swasta. Ini dilakukan agar harganya tidak terlalu mahal.
Selama ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, masyarakat merogoh kocek cukup dalam untuk tes PCR secara mandiri di fasilitas kesehatan swasta. Bahkan, biayanya bisa mencapai jutaan rupiah untuk sekali tes.
“Masyarakat yang melakukan test swab itu keberatan,” kata juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/8). Oleh karena itu, pemerintah berencana mengatur harganya.
Sedangkan tes PCR di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah tersedia gratis. Begitu juga dengan tes dalam rangka penelusuran kontak kasus positif corona.
“Apabila dilakukan tes terhadap swab-nya, itu menjadi tanggungan pemerintah,” kata Wiku.
Sejauh ini, pemerintah telah mengatur batasan harga untuk uji cepat (rapid test) Rp 150 ribu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Namun, rapid test tidak bisa digunakan untuk pemeriksaan diagnosis. Rapid test hanya bisa digunakan untuk penapisan (screening).
“Rapid test bukan tahapan terakhir. Setelah spesimen diambil, tes laboratorium dibutuhkan untuk memberikan justifikasi yang akurat,” kata Wiku.