Selundupkan Jutaan Rokok Ilegal, Sebuah Truk Diamankan Bea Cukai

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
19/8/2020, 05.00 WIB

Cirebon – Sebanyak hampir dua juta batang rokok ilegal berhasil disita Bea Cukai Cirebon berkoordinasi dengan Bea Cukai Jawa Tengah, pada Minggu (9/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan operasi penyitaan berawal dari informasi dugaan penyelundupan rokok ilegal dan ditindaklanjuti oleh tim petugas Bea Cukai Cirebon dengan menyusuri jalur Tol Palikanci. Petugas berhasil menemukan sebuah truk yang penuh berisi barang dan tertutup rapat.

“Tim mengejar dan menghentikan truk tersebut di rest area km 229 Tol Palikanci,” ujar Encep. Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut memuat rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Sarana pengangkut, sopir, serta barang hasil penindakan kemudian diamankan oleh tim Bea Cukai. “Jumlah total tangkapan sebanyak 1.968.000 batang rokok tanpa pita cukai. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 895.440.000,” kata Encep. Operasi penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dengan tim Bea Cukai Jawa Tengah dan Bea Cukai Purwokerto.