Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menolak memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi mengatakan PJI merupakan pilar institusi Kejaksaan Agung yang mendukung visi dan misi organisasi dalam menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.
Dengan begitu, PJI mempertimbangkan kepentingan institusi yang lebih besar dalam memberikan pendampingan hukum."Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota Jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi," kata Untung melalui siaran pers, Rabu (19/8).
Menurut dia, penolakan PJI untuk memberi bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki didasarkan pada masalah hukum yang tidak terkait dengan pekerjaannya sebagai Jaksa. Kendati demikian, jika ada Jaksa yang tersandung masalah hukum saat menjalankan tugas akan diberikan bantuan hukum.
Hal itu mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), bahwa setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum. Pada dasarnya, pembelaan hukum juga diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Adapun pendampingan diberikan kepada Jaksa Pinangki oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan," kata dia.
Sebelumnya, rencana pemberian bantuan hukum PJI kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari menuai kritik. Salah satunya berasal dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bantuan hukum tersebut tidak tepat secara etika. Pasalnya, Pinangki terjerat hukum bukan saat menjalankan tugas sebagai jaksa melainkan karena melanggar aturan dalam bertugas.
"Semestinya Kejaksaan atau Organisasi Jaksa tidak memberikan bantuan hukum, biar saja Pinangki mencari lawyer yang profesional," kata Boyamin kepada Katadata.co.id, Selasa (18/8).
Meskipun begitu, lanjut Boyamin, pemberian bantuan hukum tidak melanggar aturan. Pemberian bantuan hukum melalui PJI juga dinilai lebih tepat dibandingkan melalui Kejaksaan Agung.