Dinilai Lebih Cepat dan Akurat, KPU Terapkan e-Rekap pada Pilkada 2020

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Proses simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
25/8/2020, 12.20 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) dalam Pilkada Serentak 2020. Lewat sistem tersebut, proses rekapitulasi suara tak lagi berlangsung secara manual dan berjenjang.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya hanya perlu memfoto formulir C plano. Setelahnya, foto tersebut langsung dikirim ke server yang dimiliki KPU.

"Itu kan dengan otomatisasi bisa terkirim ke pengawas TPS dan juga KPU-nya. Itu yang akan digunakan untuk rekapitulasinya," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di kantornya, Jakarta, Selasa (25/8).

Evi mengatakan, ada sejumlah keuntungan jika proses rekapitulasi dalam Pilkada 2020 menggunakan Sirekap. Salah satunya karena waktu untuk proses rekapitulasi menjadi lebih singkat. Ini lantaran proses rekapitulasi tak lagi berjenjang.

Kemudian, Evi menilai proses rekapitulasi lebih hemat biaya. Ini karena proses rekapitulasi tak lagi menghabiskan banyak formulir. "Kita berharap pemilunya ke depan ini lebih cepat dan juga murah. Itu yang harus kita kembangkan ke depan untuk pemilu yang akan datang," kata Evi.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga menyatakan hal senada. Menurut Raka, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan jika Pilkada 2020 menggunakan Sirekap. Salah satunya lantaran hasil rekapitulasi bisa diberikan secara cepat dan akurat kepada masyarakat.

"Juga diharapkan ke depan akan mampu menggunakan sistem rekapitulasi yang berjenjang dan manual yang selama ini dilakukan," kata Raka.

Adapun, KPU melakukan uji coba terhadap penggunaan Sirekap sejak pagi ini. Raka mengatakan, uji coba dilakukan agar penerapan Sirekap nantinya tidak malah memunculkan persoalan hukum.

Dalam uji coba ini, hasil foto formulir C plano ke saksi dan pengawas TPS dikirim dalam bentuk QR code. KPU menggunakan gabungan sistem optical character recognition (OCR) dan optical mark reader (OMR) dalam uji coba kali ini.

OCR merupakan sistem yang berfungsi memindai gambar dari kertas rekapitulasi suara menjadi teks. Teks tersebut lalu dikonversi dalam bentuk hitungan suara berbasis elektronik.

Sementara, OMR merupakan sistem yang berfungsi membaca tanda bulatan pensil pada formulir rekapitulasi suara. Hal tersebut lalu dipindai ke dalam bentuk data elektronik. "Jadi kalau OCR tidak terbaca, maka OMR yang lebih bisa tepat dalam pengambilan pendokumentasiannya itu bisa membantu akurasi dari rekapitulasinya," kata Evi.

Adapun partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2020 terancam menyusut karena pandemi Covid-19. Belum adanya protokol kesehatan yang jelas saat pemilihan dan kampanye kandidat yang tidak dilakukan secara langsung dianggap bisa mengurangi minta pemilih.

Meski begitu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menargetkan partisipasi pemilih pada pilkada tahun ini sebesar 77,5%. Jika melihat penyelenggaraan pemilihan umum dalam lima tahun terakhir, hanya Pilpres 2019 yang melampaui angka tersebut, yakni 82%.

Reporter: Dimas Jarot Bayu