Kementan Cabut Ketentuan Ganja sebagai Tanaman Obat

ANTARA FOTO/REUTERS/Amir Cohen/aww/cf
Ilustrasi, Karyawan merawat tanaman ganja medis di Pharmocann, sebuah perusahaan ganja medis Israel di utara Israel, Rabu (24/6/2020). Foto diambil tanggal 24 Juni 2020 oleh Amir Cohen.
29/8/2020, 14.48 WIB

Adapun, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh Undang-Undang Narkotika. "Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," ujar dia.

Keputsan tersebut juga diambil berdasarkan Undang-Undang No 13 Thn 2010 tentang Hortikultura pada Pasal 67 menyebutkan bahwa budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Sebagai informasi, Kepmentan 104/2020 ditetapkan pada 3 Februari lalu. "Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi Komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan dan Kesehatan Hewan," demikian bunyi Kepmentan tersebut.

Dalam diktum kelima, dijelaskan bahwa Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis lingkup Kementan, pakar atau perguruan tinggi, dan kementerian/lembaga.

Dalam lampiran tersebut, ganja (Cannabis Sativa) ditetapkan dalam komoditas tanaman obat yang dibina Direktorat Jenderal Hortikultura. Secara keseluruhan, ada 66 jenis tanaman obat yang dibina seperti bakung, jamur Ling Zhi, kencur, lidah buaya, mahkota dewa, pasmau, hingga purwoceng.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menggolongkan tanaman ganja sebagai narkotika golongan I. Tanaman ganja yang dimaksud terdiri dari semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika