BC di Tiga Daerah Gagalkan Delapan Kasus Penyelundupan Narkotika

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
31/8/2020, 17.10 WIB

Tidak ketinggalan Bea Cukai Kendari yang juga secara beruntun berhasil mengggalkan empat upaya penyelundupan narkotika. Pada Selasa (25/08), Bea Cukai Kendari bekerja sama dengan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Makassar, dan BNN Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan penyelundupan 6,24 gram AB-CHMINACA 2 dan 6,37 gram 5-FLOURU-ADBICA. Selain mengamankan barang bukti petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian menyatakan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari Bea Cukai Makassar terkait adanya pengiriman paket yang diduga kuat berisi narkotika. “Ada pengiriman paket melalui pos yang dikirim dari Belanda dengan modus diberitahukan sebagai Cosmetics menuju Kendari dan diduga berisi narkotika golongan I,” ujarnya.

Petugas gabungan segera melakukan uji laboratorium terhadap sampel barang dan dinyatakan bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I berupa serbuk kimia organik mengandung AB-CHMINACA 2 dan serbuk kristal dengan kandungan 5-FLUORO-ADBICA.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Kendari bersama BNN Provinsi Sulawesi Tenggara langsung melakukan pemantauan kedatangan barang sejak tanggal 15 Agustus 2020 hingga penerima barang berinisial A dapat ditangkap pada Selasa (25/08) saat akan mengambil kirimannya.

Sebelumnya Bea Cukai Kendari juga telah berhasil melakukan tiga kali penindakan sejenis hasil kerja sama dengan Polda dan BNN Nusa Tenggara dan Satnarkoba Polres Kolaka. Kejelian petugas dalam membongkar upaya penyelundupan merupakan komitmen nyata dari pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia dengan tidak memandang jumlah barangnya. Meskipun dalam jumlah kecil, narkotika merupakan substansi yang berbahaya yang harus dicegah peredarannya.

Halaman: