Rencana Buka Pintu Lebih Lebar untuk Investasi Asing lewat Omnibus Law

123RF.com/Bakhtiar Zein
Pemerintah menyiapkan pemangkasan bidang usaha yang tertutup bagi investasi dalam omnibus law. Namun dewan mengatakan hal ini belum diputuskan.
17/9/2020, 06.00 WIB

Lalu ada pengoperasian terminal penumpang angkutan darat, penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, sarana navigasi pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS), layanan navigasi penerbangan, jasa pengujian tipe kendaraan bermotor.

Sisanya adalah penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, museum pemerintah, serta jasa pengoperasian wisata peninggalan sejarah dan purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno).

 
 Jasa pengoperasian wisata peninggalan sejarah dan purbakala merupakan salah satu bidang usaha yang idusulkan dibuka untuk investasi asing. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.)

Bukan Satu-satunya Jalan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini pembahasan omnibus law sudah mencapai tahap finalisasi. Dia mengatakan aturan sapu jagat akan menjadi salah satu resep manjur memacu investasi.

Meski demikian pengusaha tak sepenuhnya sependapat bahwa revisi DNI menjadi jalan keluar memacu investasi. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai investor juga memperhitungkan aspek lainnya seperti efisiensi, kelancaran logistik, dan keuntungan kegiatan usahanya.

Mereka juga mempertimbangkan biaya tenaga kerja, kelancaran ekspor-impor, kemudahan perizinan untuk seluruh aspek kegiatan usaha, biaya energi, konektivitas, hingga aspek perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas produk barang atau jasa yang dihasilkan.

Dengan segudang masalah, Shinta menilai masih banyak tugas yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan investasi. Makanya dia berharap pemerintah dapat melakukan harmonisasi kebijakan untuk mendorong investasi di Tanah Air.

"Namun menurunkan hambatan atau persyaratan untuk investasi asing akan membuat investor lebih tertarik untuk menanamkan modal," ujar dia.

Sedangkan nada kekhawatiran disampaikan oleh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho. Ia khawatir perubahan DNI akan mematikan industri dalam negeri seiring dengan masuknya investor asing.

"Kalau investasi domestik masih cukup baik, artinya dari segi kompetisi tidak perlu membuka untuk investor asing," ujar dia.

Andry juga belum bisa menilai tingkat apakah revisi tersebut akan berdampak kepada peningkatan investasi. Ini lantaran kondisi global tengah dihadapi krisis kesehatan yang turut berdampak pada ekonomi dan investasi. “Agak sulit menilai atau memproyeksikan ke depan seperti apa," ujar dia.

Adapun Hendrawan mengatakan Fraksi PDIP masih akan membahas rencana pemerintah membuka beberapa bidang usaha. Namun Partai Banteng mensyaratkan pencadangan usaha untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Ikuti terus karena bisa berubah setiap waktu,” katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika