Belasan Calon Peserta Pilkada Positif Covid-19, Satu Meninggal Dunia

ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/pras.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2020 di salah satu rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/7/2020). Para PPDP setempat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penularan COVID-19 saat melakukan coklit data pemilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Penulis: Pingit Aria
23/9/2020, 10.16 WIB

Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada Desember mendatang. Tahapan pertama, yakni pendaftaran calon peserta Pilkada pun telah berjalan.

Di tengah pandemi, tes Covid-19 menjadi syarat wajib bagi para calon Kepala daerah tersebut. Sebab, mereka harus menghadiri pertemuan-pertemuan, meski dalam kapasitas terbatas, terkait pencalonannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, data terakhir, bakal calon kepala daerah wakil kepala daerah Pilkada Serentak 2020 yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah 13 orang. Angka ini jauh berkurang dari data sebelumnya, sebanyak 63 orang.

"Data perkembangan, 13 orang" kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Selasa (22/9).

Sebelumnya, pada 16 September 2020 lalu bakal calon kepala daerah wakil kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 59 orang.

Sedangkan pada 12 September 2020, Anggota KPU Viryan Aziz menyebut sebanyak 63 calon peserta Pilkada 2020 positif Covid-19.

Data KPU merinci calon yang terkonfirmasi tersebut, yakni bakal calon wakil kepala daerah untuk Kota Sibolga, bakal calon kepala daerah Serdang Bedagai. Kemudian, bakal calon wakil kepala daerah Meranti, Sidoarjo, Nunukan, Bolaang Mongondow Selatan, Surabaya, Malang, Berau, Bolaang Mongondow Selatan, Yahukimo, Sorong Selatan, Manokwari Selatan.

Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebanyak 50 daerah penyelenggara pilkada berisiko tinggi dalam penularan Covid-19. Berikut grafiknya dalam Databoks:

 

Setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang digelar pada 4-6 September 2020 lalu, KPU akan melanjutkan tahapan pilkada, yakni penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23-24 September 2020.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa pada tahapan penetapan dan pengundian nomor urut, para pasangan calon akan kembali dipastikan apakah positif Covid-19 atau tidak.

"Kami juga sudah mengatur sedemikian rupa protokol kesehatan pengundian nomor urut ini juga dipastikan dipatuhi oleh seluruh pasangan calon," katanya.

Para calon kepala daerah yang positif Covid-19 tidak bisa mengikuti tahapan pilkada yang harus berinteraksi tatap muka hingga dinyatakan negatif.

Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan tidak akan mentolerir pihak-pihak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam menjalankan tahapan pilkada. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, soal protokol kesehatan selama pilkada telah dijamin Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan No. 6 dan No. 10 Tahun 2020.

Dimana pengawasan ketat dilakukan bersama oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satgas di daerah-daerah serta dinas kesehatan setempat serta apara penegak hukum. "Kami tidak bisa mentolerir terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan. Kami semuanya harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19," kata Wiku saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9).

Satgas Penanganan Covid-19 katanya tidak akan melarang aktivitas politik dalam pilkada selama tidak menimbulkan potensi penularan. "Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari, apapun kegiatannya kita," tutupnya.

Bupati Berau Meninggal Dunia

Ada dua kemungkinan penyebab berkurangnya jumlah calon peserta pilkada yang positif Covid-19, antara sembuh atau meninggal dunia. Bupati Berau, Kalimantan Timur, Muharram meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan pada Selasa sore 

Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, HM Syafranuddin menyatakan Muharram meninggal dunia setelah menjalani perawatan sebagai pasien Covid-19.

Muharram dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 pada 10 September 2020 saat menjalani tes kesehatan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Saat itu Muharram menjalani tes kesehatan sebagai peserta Pilkada 2020 di Kabupaten Berau.

Belum diketahui secara pasti dari mana Muharram tertular virus Covid-19, namun sebelumnya yakni pada 1 September 2020 Bupati Muharram diketahui mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat kunjungan kerja ke Maratua, Kabupaten Berau.

Muharram dilantik sebagai Bupati Berau periode 2016-2021 bersama Wakil Bupati Agus Tantomo pada 17 Februari 2016.

Sebagai petahana, Muharram ikut berkiprah di Pilkada 2020 Kabupaten Berau berpasangan dengan Gamalis dengan diusung oleh empat partai yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Reporter: Antara