Mahfud MD Sebut Klaster Pendidikan Tak Ada Dalam UU Cipta Kerja

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Mahfud MD menyebut klaster pendidikan telah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
Penulis: Merdeka.com
9/10/2020, 08.34 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD membantah UU Cipta Kerja akan membuat pendidikan di Indonesia menjadi komoditas dagang. Dia menegaskan aturan soal sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja sudah dihapus seperti permintaan Kemendikbud.

"Bahkan ada yang mengatakan pendidikan dikomersilkan, ketahuilah bahwa 4 undang-undang pendidikan, 4 undang-undang di bidang pendidikan sudah dicabut dari undang-undang ini karena aspirasi," kata Mahfud dalam konferensi persnya, Kamis (8/10).

Dia menegaskan, pasal 65 masih mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha sudah dicabut dalam UU Cipta Kerja setelah melalui berbagai diskusi.

"Sesudah diskusi-diskusi, tolong pak itu dikeluarkan, sudah kita keluarkan, enggak ada di situ ngatur soal dunia pendidikan, apalagi mengkomersilkan, di situ dunia pendidikan hanya diatur di dalam pasal 65 yang justru mempermudah pendidikan, bahwa pendidikan itu lembaga nirlaba, bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersil, ini ditegaskan justru di undang-undang ini malah di balik di dalam berita-berita yang hoaks itu," tegas dia.

Oleh karena itu, Mahfud mengimbau semua pihak untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan agar situasi kembali kondusif.