Banyak Usaha Terdampak Pandemi, Menaker Tak Naikkan Upah Minimum 2021

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Rapat tersebut membahas perlindungan Pemerintah terhadap ketahanan struktur ketenagakerjaan dan pandemi COVID-19.
27/10/2020, 11.55 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Keputusan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam membayar gaji pekerja di tengah pandemi Covid-19.

Keputusan ini masuk dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Ida berharap dengan ini maka keberlangsungan pekerjaan bagi buruh dan kelangsungan usaha dapat terjaga sekaligus.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan 2020,” kata Ida seperti tertuang dalam SE, Selasa (27/10).

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020. "Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," ujar Ida.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan upah minimum pada 2021 mencapai 8% atau setara dengan rata-rata kenaikan upah dalam tiga tahun terakhir. Apalagi, menurut dia, konsumsi rumah tangga harus dijaga.

"Meskipun pertumbuhan ekonomi terkontraksi pada kuartal kedua, tetapi daya beli masyarakat harus dijaga dengan kenaikan upah yang wajar," katanya.

Said Iqbal membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Kenaikan upah minimum di DKI Jakarta pada 1999 naik sekitar 16 %, padahal pertumbuhan ekonomi 1998 minus 17,49 %. Begitu juga dengan upah tahun 2000 bisa meningkat 23,8 % meski pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 %.

“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” katanya.

Iqbal menyarankan perusahaan yang keberatan dengan kenaikan upah dapat mengajukan penangguhan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Untuk itu, KSPI akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9-10 November untuk meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% serta menolak jika kenaikan upah minimum 2021 ditiadakan.

Iqbal mengatakan, aksi nasional tersebut akan dilakukan serempak di beberapa daerah seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Iqbal juga berjanji, aksi KSPI dan serikat buruh lainnya akan berlangsung damai dan menjauhi kekerasan. "Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," ujar dia.

Reporter: Rizky Alika