Jakarta – Bea Cukai memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan di tiga wilayah di Indonesia. Pemusnahan tersebut merupakan upaya Bea Cukai untuk menghilangkan nilai guna barang ilegal agar tidak terjadi penyalahgunaan. Terdapat tiga kantor Bea Cukai yang melakukan pemusnahan secara serempak pada Rabu (18/11) yaitu Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Sidoarjo, dan Bea Cukai Banjarmasin.
Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang hasil penindakan periode Juli-Oktober 2019. Dalam periode tersebut Bea Cukai Tarakan berhasil mengamankan 67.580 batang rokok ilegal, minuman keras ilegal sebanyak 51 botol, balpress sebanayak 16 bal, dan 1 buah senjata tajam. “Potensi kerugian yang ditaksir jika barang tersebut berhasil beredar mencapai Rp67.884.000,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Mihajuddin Napsah.
Masih di wilayah Kalimantan, pada hari yang sama Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan periode 2019-2020. “Kami memusnahkan lebih dari lima juta batang rokok ilegal, dari keseluruhannya sebanyak satu juta batang merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Kurnia Saktiyono.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banjarmasin juga memusnahkan 154 Kg tembakau iris, 33 botol liquid vape, 54 botol minuman keras, dan 303 paket barang kiriman Pos yang melanggar aturan kepabeanan dan cukai. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,2 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.
Kurnia menambahkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Bea Cukai Banjarmasin telah melaksanakan penindakan sebanyak 672 Penindakan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya. “Atas barang hasil penindakan tersebut dilakukan pemusnahan setiap tahunnya dengan dihadiri oleh instansi terkait di provinsi Kalimantan Selatan.”
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai wujud pelaksanaan community protector dalam mengawasi dan menekan peredaran barang larangan dan/atau pembatasan, serta mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara.
Kurnia Saktiyono mengimbau masyarakat agar senantiasa hati-hati terhadap peredaran barang ilegal agar terhindar dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan, serta memberikan informasi kepada Instansi Bea Cuka jika mengetahui adanya barang-barang yang masuk secara ilegal.
Kegiatan pemusnahan ini juga diharapkan dapat melindungi masyarakat dari bahaya barang barang yang tidak layak masuk ke wilayah Indonesia. Hal itu juga sebagai wujud transparansi Bea Cukai Banjarmasin kepada masyarakat atas barang barang yang telah disita, bahwa barang barang tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, di Jawa Timur Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur, Muhammad Purwantoro menghadiri pemusnahan barang ilegal yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo. Penindakan sepanjang April-Oktober 2020 tersebut berhasil mengamankan 7,6 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Muhamad Purwantoro mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antar instansi walaupun dalam keterbatasan di masa pandemi.
“Upaya-upaya yang kami lakukan untuk mendapatkan hasil yang optimal adalah saling berkolaborasi dan saling mendukung baik itu dari Polri, TNI, Kejaksaan maupun dari Pemda meskipun situasinya belum normal” ujar Purwantoro. Menurut dia, kolaborasi dan sinergi dilakukan mulai dari pengumpulan informasi hingga penindakan.
Hasilnya dari kolaborasi tersebut selain dilakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 1.9 juta batang, juga diamankan satu orang tersangka dan barang bukti berupa mesin untuk memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin dengan kapasitas produksi 3000 batang permenit.