Modus Mensos Diduga Terima Fee Rp 17 Miliar dari Pengadaan Bansos

ANTARA FOTO/Humas Kemensos-Rachmad Aditya/nz.
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kanan) berbincang dengan warga saat penyaluran Bansos Tunai (BST) di Balai Pertemuan Kelurahan Perdagangan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (12/11/2020). Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus bansos oleh KPK pada Minggu (6/12).
6/12/2020, 09.32 WIB

Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi anggota kedua Kabinet Indonesia Maju yang menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Minggu (6/12) dinihari tadi ia menyerahkan diri sebagai tersangka kasus dana  bantuan sosial (Bansos)  Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Modusnya, Juliari diduga menerima suap Rp 17 miliar dari biaya pengadaan bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah ibu kota dan sekitarnya. Pada periode pertama, politisi PDIP itu diduga menerima Rp 8,8 miliar. Sedangkan pada periode kedua ia disinyalir mendapatkan uang Rp 8,2 miliar.

“Diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari)," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (6/12) dikutip dari Antara.

Kasus ini diawali Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (5/12) di beberapa wilayah Jakarta dan menangkap enam orang. Keenamnya adalah Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian IM, Harry Sidabuke, Sanjaya, dan Sekretaris di Kemensos yakni Shelvy. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 14,5 miliar.

Firli sebelumnya mengatakan KPK menerima informasi dugaan penerimaan uang dari Ardian dan Harry kepada Juliari, Matheus, dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono. KPK lalu menetapkan Juliari, Matheus, dan Adi, Ardian IM, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus ini.

Juliari diduga menunjuk Matheus dengan cara penunjukkan langsung. Selain itu ada dugaan fee dari tiap paket pekerjaan yang harus disetor rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.  Kemensos memberikan bansos paket sembako dengan nilai Rp 5,9 triliun dan terdiri dari 272 kontrak sepanjang dua periode.

“Fee tiap paket bansos disepakati MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp 10 ribu per paket dari nilai Rp 300 ribu per paket,” kata Firli.

Matheus dan Adi lalu membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa penyalur yang di antaranya Ardian IM, Harry, dan PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik Matheus. “Penunjukkan PT RPI diduga diketahui JBP (Juliari) dan disetujui AW (Adi),” kata Firli.

Juliari tiba di Gedung Merah Putih pada Minggu (6/12) dinihari setelah ditetapkan sebagai tersangka.  Dia bahkan Juliari  sempat mengomentari pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap pejabat Kemensos yang terkena OTT. "Kami menghormati dan mendukung proses yang berlangsung di KPK," kata Juliari pada Sabtu (5/12).

Juliari menjadi anak buah kedua Presiden Joko Widodo yang diringkus KPK sepekan belakangan. Beberapa hari lalu mereka telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster. 

Reporter: Antara