Membangun Ekowisata Berkelanjutan di Lahan Bekas Tambang

HKm Gempa 01
Penulis: Fitria Nurhayati - Tim Riset dan Publikasi
16/12/2020, 19.38 WIB

Sejumlah lubang menyerupai danau tersebar sejauh mata memandang di bumi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Lubang-lubang menganga itu adalah bekas galian pertambangan timah. Konon, tanah di Bangka Belitung  kaya mineral timah dan sudah dimanfaatkan sejak zaman Kerajaan Sriwijaya pada abad ke-7 . Maka benar adanya tatkala Gubernur Jenderal Inggris, Thomas Stamford Raffles pada 1812 berkata, “Inilah tempat timah terkaya yang tidak ada bandingannya di dunia. Seluruh pulaunya (Bangka Belitung) akan menjadi tambang timah terbesar.”

Sejak saat itu, Bangka Belitung menjadi penghasil timah terbaik di dunia. Sejumlah negara menggantungkan pasokan timah dan membawa nama Bangka Belitung di peta sebagai penghasil timah terbesar.

Namun, sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 146 Tahun 1999 disusul Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, pemerintah tidak lagi menggolongkan timah dalam komoditas strategis. Maka, masyarakat pun berlomba menambang timah. Tak peduli merusak lingkungan, dari daratan sampai pesisir tidak luput jadi wilayah galian.

Meski bukan lagi komoditas strategis, timah masih dianggap  sebagai komoditas yang mudah menghasilkan pundi-pundi uang. Ini terlihat dari jajak pendapat dari 69 persen responden di Bangka dan 63 persen di Belitung dalam buku Ekonomi Politik Sumber Daya Timah [Kronik Bangka Belitung] pada 2018. Mereka sangat setuju ekonomi Bangka Belitung sangat bergantung pada komoditas timah. Ditambah, data Produk Domestik Regional Bruto komoditas timah pada 2019 menyumbang 40 persen dari total Pendapatan Asli Daerah  (PAD) provinsi Bangka Belitung.  

Namun belakangan, pemerintah daerah menyadari, pendapatan ekonomi bukan segalanya. Terutama apabila hasil yang didapat harus ditukar dengan kerusakan lingkungan. Menurut Kepala Dinas Kehutanan Kep. Bangka Belitung, Marwan, Babel harus punya sektor unggulan ramah lingkungan supaya tidak lagi bergantung pada pertambangan.  

Area wisata mangrove (HKm Gempa 01)

Pemerintah daerah kemudian berkolaborasi dengan masyarakat dalam memperbaiki kondisi lingkungan lewat program Perhutanan Sosial. Strategi supaya masyarakat mau mengubah kebiasaan dari penambang jadi pengelola lingkungan.

Persiapan menuju penerapan program Perhutanan Sosial di Kepulauan Bangka Belitung dimulai sejak 2010. Implementasi program baru terjadi pada 2014. Proses kurang lebih tiga tahun difokuskan pada penyuluhan dan penyadaran masyarakat.

Tidak mudah mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat yang sudah terbiasa menambang. Dengan menambang, masyarakat terbiasa mendapatkan uang pada hari yang sama dengan mereka bekerja, sedangkan mengelola hutan dan lingkungan sembari mengambil manfaat ekonomi darinya butuh waktu cukup panjang.

Dalam prosesnya, pemerintah menemukan masih banyak masyarakat yang mau menyelamatkan lingkungan. “Pemerintah memberikan akses legal, mengelola dan memanfaatkan hutan lewat program Perhutanan Sosial. Biar mereka yang menjaga, pemerintah tinggal memberikan support,” ujar Marwan.

Hutan Kemasyarakatan, Memperbaiki Lingkungan Sekaligus Meraup Keuntungan

Sejak program Perhutanan Sosial, khususnya skema Hutan Kemasyaratan (HKm) diterapkan, sejumlah kawasan bekas tambang direhabilitasi dan dikembangkan menjadi ekowisata. Sejalan dengan pernyataan Kepala Seksi Penyuluhan dan pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Kep. Bangka Belitung Oktedy yang menyebutkan, 70 persen HKm memanfaatkan jasa lingkungan. 

Panen kepiting di area mangrove (HKm Sebrang Bersatu)

Dua HKm pilot project, yaitu HKm Gempa 01 dan HKm Sebrang Bersatu contohnya. Keduanya merehabilitasi hutan mangrove dengan sistem silvofishery yang memadukan kegiatan budidaya ikan, udang, atau usaha kepiting lunak dengan kegiatan penanaman, pemeliharaan, pengelolaan, dan upaya pelestarian hutan mangrove.

Dari situ, HKm memanfaatkan kawasan sebagai jasa lingkungan. Di HKm Sebrang Bersatu, menurut Ketua HKm Marwandi, dari 160 hektare (ha) lahan yang dikelola kelompoknya, seluas 130 ha digunakan untuk kawasan mangrove dan 30 ha untuk kebun buah.

Sebagian kawasan mangrove dijadikan hutan mangrove, sebagiannya digunakan untuk camping ground. Di kawasan mangrove, wisatawan bisa melakukan susur sungai, observasi tanaman mangrove, observasi burung. “Pengunjung juga bisa turut serta menanam mangrove,” ujarnya.

Pengembangan jasa lingkungan kemudian turut mendatangkan berkah ekonomi bagi kelompok dan masyarakat sekitar. Sekretaris Dinas Kehutanan Bangka Belitung Edi Kurniadi mengungkapkan, perekonomian masyarakat membaik. “Masyarakat mendapatkan penghasilan dari jasa lingkungan tidak kurang dari Rp1,1 miliar per tahun,” ungkapnya.

 

Pemerintah daerah tidak hanya berperan dalam mendapatkan izin kelola hutan, tapi juga pendampingan kelompok. “Jangan sampai Perhutanan Sosial ini digunakan untuk penguasaan lahan. Makanya kami gencar melakukan pendampingan,” kata Oktedy.

Pendampingan guna mendorong kemajuan kelompok dilakukan pemda melalui berbagai hal. Kelola izin Perhutanan Sosial agar kapasitas kelompok secara organisasi memadai untuk mengelola izin. Kelola kawasan, agar kelompok berdaya melakukan rehabilitasi lingkungan, menjaga flora dan fauna. Kelola usaha sesuai potensi kelompok, misal wisata alam, prodk hutan, dan lainnya.

Tidak lupa, bantuan ekonomi produktif melalui dana APBD untuk suntikan modal usaha. Akses permodalan juga akan diperluas bukan hanya dari pemerintah, tapi juga menggandeng swasta. Pemda yang akan mempertemukan swasta dan kelompok pengelola hutan.

Selain itu membentuk POKJA, yang berisi lintas lembaga mulai pemerintah, LSM, juga masyarakat. Ini berfungsi sebagai forum komunikasi peningkatan kapasitas dan kemajuan kelompok. Pemda provinsi juga akan memfasilitasi ijin pakai kawasan hutan lindung ke bupati sebagai jalan untuk mengakses wilayah kelola kelompok.

Perkembangan positif tersebut pada 2020 berbuah manis. Berdasarkan perhitungan indeks yang dilakukan tim Katadata Insight Centre, Kep Bangka Belitung dinobatkan sebagai Provinsi Percontohan Implementasi Skema Hutan Kemasyarakatan.

Apresiasi ini disambut positif oleh pemda provinsi Kep. Bangka Belitung. “Terima kasih atas apresiasinya. Ini akan kami jadikan motivasi pemerintah provinsi terus meningkatkan kinerja program Perhutanan Sosial,” kata Marwan.