Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan yang jadi persyaratan perjalanan saat Natal dan tahun Baru. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku 19 Desember sampai 8 Januari 2021.
Dalam aturan tersebut, Satgas menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota. Salah satu poinnya adalah ketentuan bagi mereka yang akan bepergian ke Pulau Bali.
Masyarakat yang pergi ke Pulau Dewata dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga harus mengisi aplikasi bernama e-HAC.
Mereka yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. “Serta mengisi e-HAC Indonesia,” demikian bunyi keterangan Satgas seperti ditulis Minggu (20/12).
Sedangkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, penguna transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan negatif corona dengan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum perjalanan.
Satgas juga mengimbau pengguna moda transportasi darat lain menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. “Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan seluruh moda transportasi terkecuali kereta api,” bunyi keterangan Satgas.
Kewajiban tes RT PCR dan rapid test antigen ini tidak berlaku bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun. Sedangkan perjalanan selain Jawa dan Bali, ketentuan perjalanan dengan menggunakan rapid test masih berlaku. Begitu pula dengan perjalanan rutin moda transportasi laut di Jawa yang melayani satu wilayah aglomerasi.
Dalam aturan tersebut, Satgas Covid-19 daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan. Selain itu apabila hasil rapid test antigen nonreaktif/negatif namun pengguna kendara menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan.
“Diwajibkan melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan,” demikian bunyi keterangan Satgas.
Selain itu seluruh pelaku perjalanan wajib menjalankan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Tak hanya itu, penutup wajah yang digunakan adalah masker 3 lapis atau masker medus.
Satgas juga tak mengizinkan ada makan dan minum sepanjang penerbangan yang memakan waktu kurang dari dua jam. Aturan ini tak berlaku bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat.
Adapun Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung Kementerian/Lembaga maupun TNI Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif,” kata Wiku.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan