Satgas Penanganan Covid-19 menyebut sebanyak 52% penduduk Indonesia telah terbiasa dengan protokol kesehatan 3M. Protokol tersebut terdiri dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak.
Meski begitu, masih ada 48% yang merasa terpaksa menjalankan protokol kesehatan tersebut. Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny B.Harmadi pun berharap dengan keadaan terpaksa tersebut bakal membuat masyarakat akhirnya terbiasa dengan gerakan 3M.
Sehingga pada akhirnya, protokol kesehatan bisa menjadi norma baru di masyarakat. Norma baru tersebut berlaku selayaknya norma sosial.
"Sehingga orang yang tidak menggunakan masker dikucilkan atau disalahkan. Mereka yang melanggar tidak jaga jarak, tidak cuci tangan, dan justru membuat kerumunan menjadi malu, karena tidak sesuai dengan norma baru kita," ujar Sonny dalam Talkshow "Libur Aman Tanpa Bepergian" pada Rabu (23/12).
Di sisi lain, Sonny mengingatkan agar masyarakat tetap di rumah saja selama libur Natal dan Tahun Baru. Menurut dia, masyarakat harus bersabar di tengah pandemi dan belajar dari sejarah ketika terjadi Flu Spanyol pada 1918.
Menurut dia, masyarakat yang hidup saat itu hanya mampu bertahan tinggal di rumah selama enam bulan. Setelah itu, mereka mulai bepergian dan muncul gelombang kedua Flu Spanyol.
Padahal sebelumnya mereka bisa bertahan di rumah dalam jangka panjang saat Perang Dunia I. Dari pengalaman tersebut, Sonny mengajak masyarakat Indonesia untuk memandang pandemi sebagai perang.
"Ini perang, kita dalam suasana perang. Orang-orang harus betul-betul sadar dan mematahui protokol kesehatan dan jangan bepergian dahulu untuk mengurangi potensi penularan.
Satgas Penanganan Covid-19 pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berisi ketentuan mengatur pelaku perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. Aturan tersebut berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Dalam aturan tersebut, mereka yang akan pergi ke Bali menggunakan pesawat udara harus melaksanakan tes usap PCR. Hasil tes harus berlaku selama 7x 24 jam.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan ke Pulau Dewat dengan menggunakan transportasi darat dan laut, serta perjalanan menuju seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Jawab, harus menyertakan hasil tes cepat antigen yang berlaku selama 3x24 jam.
Adapun perjalanan udara, laut, dan darat yang menuju luar Pulau Jawa dan Bali harus menyertakan surat keterangan hasil tes cepat antibodi yang berlaku selama 14 hari. Persyaratan tersebut dikecualikan bagi anak di bawah usia 12 taun dan perjalanan transportasi perintis di wilayah terluar Indonesia.
"Ini komitmen pemerintah untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers pada Selasa (22/12).
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan