Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui, pandemi Covid-19 merupakan kondisi yang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah. “Tidak mungkin Kemenkes bertindak secara eksklusif melainkan inklusif dengan stakeholder lain termasuk pemda, kita terus buat gerakan yang masif,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/12/2020).
Hingga kini kasus baru penularan virus corona terus terjadi. Per hari ini, 25 Desember 2020, tercatat ada 7.259 kasus baru Covid-19 di Tanah Air. Jumlah ini tersebar di berbagai provinsi, terutama DKI Jakarta 2.096 kasus, Jawa Tengah 911 kasus, dan Jawa Barat 903 kasus.
Sementara itu, untuk total kasus tercatat 700.097 yang terdiri dari 108.946 kasus aktif, 570.304 sembuh, dan 20.847 meninggal dunia. Dan berdasarkan rerata harian tes selama tujuh hari terakhir, terdapat kasus positif 7.129 dengan tingkat positivitas 21,23 persen.
Pada momen liburan akhir tahun ini, pemerintah terus menekankan disiplin protokol kesehatan. Melalui Satgas Penanganan Covid-19, dikeluarkan beberapa syarat tambahan terkait protokol kesehatan untuk masyarakat pelaku perjalanan akhir tahun dari luar negeri. Beberapa negara yang disorot adalah Inggris, Eropa, dan Australia berkenaan dengan penemuan varian baru virus corona.
Tindak protokol kesehatan tambahan pertama yang disebutkan, pelaku perjalanan WNA dari Inggris dilarang masuk ke Tanah Air. Ini berlaku bagi WNA yang hendak masuk secara langsung maupun secara transit di negara lain terlebih dulu.
Kemudian, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia, serta WNI dari Inggris, yang hendak masuk ke Indonesia secara langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat. Surat ini dilampirkan ketika pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Setelah pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba menunjukkan hasil negatif, WNI harus melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Karantina ini dilakukan di tempat akomodasi khusus yang disediakan pemerintah. Sementara untuk WNA, dapat karantina mandiri di hotel yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.
Addendum surat edaran No. 3/2020 ini merespons penemuan SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01. Oleh karena itu, diperlukan ketentuan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Ini bertujuan melindungi WNI dari imported case.
Maksud addendum surat edaran yang dirilis Satgas Covid-19 adalah untuk penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Periode liburan akhir tahun dalam surat edaran ialah pada 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021.
Varian Baru Corona
Dalam pemberitaan Katadata sebelumnya dijelaskan, varian baru virus corona yang ditemukan di Inggris diyakini belum masuk ke Indonesia. Varian virus ini diyakini 45 – 70 persen lebih menular dibandingkan dengan varian virus yang ditemukan di Wuhan, Tiongkok.
Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro mengatakan, sampai sekarang belum ada bukti yang menunjukkan varian ini sudah menyebar di Indonesia dan lebih berbahaya dari varian yang merebak saat ini.
"Meskipun harus diakui genome mollecular surveilance kita tidak secanggih Inggris. Data sementara belum menunjukkan peningkatan keparahan penyakit, tapi masih perlu penelitian lebih lanjut," ujarnya dalam diskusi virtual Satgas Covid-19, Kamis (24/12/2020).
Walaupun begitu, imbuh Bambang, Indonesia harus sudah mulai berhati-hati lantaran varian virus B117 tersebut telah terkonfirmasi ditemukan di dua negara tetangga Indonesia, Singapura dan Australia.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan