Komunitas Pers dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat menilai Maklumat yang dikeluarkan Kapolri terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam mengandung pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia hingga mengancam kerja jurnalis. Salah satu pasal dalam maklumat menyatakan bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Dalam pernyataan tertulis sejumlah Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, Kontras, PBHI, dan IMPARSIAL, beberapa materi dalam Maklumat Kapolri telah memicu kontroversi, terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia. Mereka mengkritisi larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial sebagaimana diatur dalam poin 2d yang disertai ancaman hukuman dalam poin 3 maklumat.
"Akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945, khususnya dalam ketentuan Pasal 28F, dan juga sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia," demikian tertulis dalam siaran pers Aliansi Organisasi Masyarakat yang diterima Katadata.co.id, Sabtu (2/1).
Mereka menjelaskan terdapat tiga persyaratan yang harus diperhatikan untuk memastikan legitimasi dari suatu tindakan yang diperbolehkan dalam hukum hak asasi manusia. Ketiga syarat tersebut sering dikenal sebagai tiga uji elemen yang mengharuskan setiap pembatasan diatur oleh hukum, benar-benar diperlukan, dan dilakukan secara proporsional untuk memastikan tidak dilanggarnya hak asasi warga negara.
Aliansi Organisasi Maryarakat pun menilai Maklumat Kapolri tak memenuhi ketiga elemen tersebut. Pertama, dasar keluarnya Maklumat yang kontennya berisi perintah pembatasan, yang hanya disandarkan pada SKB 8 Menteri/Kepala Lembaga/Badan, jauh dari memenuhi persyaratan diatur oleh hukum. SKB pada dasarnya merupakan suatu penetapan yang berbentuk keputusan, sehingga muatan normanya bersifat individual, konkrit, dan sekali selesai.
Kedua, tidak ada kejelasan tujuan yang sah yang hendak dicapai dari dikeluarkannya maklumat ini, apakah untuk keamanan nasional, keselamatan publik, atau ketertiban umum. Maklumat juga tak menjelaskan alasan keharusan untuk melakukan tindakan pembatasan akses konten, terutama terkait situasi atau pelanggaran HAM seperti apa yang terjadi jika publik tetap mengakses konten yang dimaksud.
Pembatasan akses informasi/konten internet, dalam bentuk pelarangan yang dituangkan pada poin 2d dalam maklumat dinilai tidak memenuhi prinsip proporsionalitas. Oleh karena itu, Aliansi Organisasi Masyarakat meminta Kepolisian memperbarui Maklumat tersebut atau setidak-tidaknya mencabut ketentuan poin 2d.
"Ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia, termasuk konsistensi dengan Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian sendiri," kata mereka.
Pernyataan yang sama dikeluarkan oleh komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia. Mereka menilai pasal 2d dalam Maklumat kapolri berlebihan dan tak sejalan dengan hak masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi.
Maklumat ini juga dianggap mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya berfungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. "Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers," demikian tertulis dalam keterangan resmi komunitas pers.
Komunitas pers juga mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers. Mereka juga mengimbau seluruh rekan pers untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang Pers.