MUI Pastikan Kesucian dan Kehalalan Bahan Vaksin Covid-19 Sinovac

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Kemasan vaksin COVID-19 diperlihatkan di Command Center serta Sistem Manajemen Distribusi Vaksin (SMDV), Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021). MUI menyatakan materi vaksin virus corona Sinovac suci dan halal.
8/1/2021, 18.04 WIB

Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin virus corona produksi Sinovac memiliki materi yang suci dan halal. Namun, lembaga tersebut belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin Covid-19 tersebut. 

Pasalnya, Komisi Fatwa MUI masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM terkait keamanan vaksin. Jika vaksin yang digunakan sudah dipastikan keamanannya, maka dua unsur penting dalam penetapan fatwa sudah terpenuhi, yaitu halal dan toyib (aman). 

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan penggunaan vaksin," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring Sidang Komisi Fatwa MUI, yang dilansir dari Antara pada Jumat (8/1).

Menurut Niam, BPOM sedang menggodok izin penggunaan darurat vaksin Sinovac. Jika izin dari BPOM sudah terbit, vaksin buatan perusahaan Tiongkok bisa mendapatkan fatwa halal dan dapat digunakan oleh masyarakat.

Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menyatakan dukungannya terhadap program vaksinasi Covid-19. Meski begitu, Majelis Pembina Kesehatan Umum Muhammadiyah Agus Samsudin mengingatkan agar vaksin yang diberikan ke masyarakat harus terjamin keamanan dan efektivitasnya.

Selain itu, dia mengatakan vaksin yang akan digunakan harus halal. "Kami minta MUI memastikan kehalalan dari vaksin itu. Kalau dua hal itu terpenuhi, kami dari Muhammadiyah siap mendukung,” ujar Agus kepada Katadata.co.id pada Kamis (7/1).

Di sisi lain, Ketua PBNU Marsudi Syuhud mengatakan masyarakat harus mematuhi arahan otoritas terkait penanganan pandemi, termasuk program vaksinasi Covid-19. Apalagi menurut dia, vaksin merupakan sesuatu yang baik untuk masyarakat.

Terdapat dua faktor utama yang menjadi alasan masyarakat untuk tak khwatir terhadap vaksinasi Covid-19. Pertama, vaksin bertujuan untuk menjaga keselamatan diri. “Vaksin antara lain tujuannya untuk itu, menjaga jiwa. Agar jiwanya itu selamat, itu menjadi tujuan syariah,” ujar Marsudi.

Kedua, vaksin sudah dipersiapkan dan dikaji dengan baik oleh pihak terkait. Seperti BPOM untuk keamanan dan keampuhan vaksin, serta MUI untuk memeriksa kehalalan vaksin. Dengan begitu, dia berharap tidak ada masyarakat yang ragu mengikuti program vaksinasi Covid-19.

"Apa yang dimasukkan (ke tubuh) bukanlah sesuatu yang najis dan haram," katanya.

Sejauh ini, pemerintah telah mendapatkan 3 juta dosis vaksin dari Sinovac. Sebagian dari vaksin tersebut telah didistribusikan ke seluruh Indonesia. Dengan begitu, pemerintah bisa memulai program vaksinasi pada pekan depan. 

Dengan adanya program vaksinasi, Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Sebab, protokol kesehatan dan vaksinasi dapat memberikan perlindungan ganda terhadap penularan virus corona.

Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan