Pintu Baru KPK Telusuri Dugaan Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Komisi Pemberantas Korupsi sedang mendalami dugaan aliran dana korupsi di PT Dirgantara Indonesia ke pejabat Kementerian Sekretariat Negara dalam proyek pengadaan servis pesawat. KPK kemarin memanggil beberapa orang di kementerian itu untuk dimintai keterangan.
Atas penelusuran tersebut, pejabat Kementerian Sekretariat Negara enggan banyak berkomentar. “Ini sedang berproses hukum di KPK. Sebaiknya ditanyakan ke KPK saja,” kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto saat dihubungi wartawan, Rabu (27/1).
Sejauh ini belum diketahui siapa pejabat yang diduga menerima dana panas tersebut. Komisi anti rasuah masih mendalami dugaan tersebut dengan memanggil sejumlah saksi.
Kantor berita Antara melaporkan, KPK telah menambah pemeriksa kepada dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara periode 2007-2017. Dua saksi tersebut di level eselon satu dan dua Kementerian Sekretaris Negara.
“Kedua saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan servis pesawat PT Dirgantara Indonesia,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Kedua saksi diperiksa untuk tersangka Budiman Saleh. Di PT Dirgantara Indonesia, dia pernah menduduki sejumlah posisi, seperti Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017.
Sementara itu, ada satu saksi dari Biro Umum Sekretariat Kemensetneg yang tidak memenuhi panggilan penyidik. “Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dijadwalkan kembali pada Jumat (29/1),” ujar Ali.
KPK mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI pada 22 Oktober 2020. Dia diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK menyidik tiga orang lainnya. Mereka yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan 2007-2014, yang kemudian menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019, Arie Wibowo. Lalu Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL) dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Sementara mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Dalam konstruksi hukum yang dibuat penyidik, tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Adapun Budiman memerintahkan Kadiv Penjualan PT DI agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra meskipun mengetahui bahwa si mitra tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Kerugian negara akibat kasus tersebut diduga sekitar Rp 202 miliar dan US$ 8,6 juta. Dalam sengkarut ini, Budiman diduga menerima dana Rp 686.185.000. Adapun KPK telah menyita uang serta properti bernilai sekitar Rp 40 miliar.