Volume Lalu Lintas Naik, Pemprov DKI Pertimbangkan PSBB Ketat

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Volume lalu lintas di Jakarta meningkat 11,44% selama PPKM pada 11-31 Januari 2021.
4/2/2021, 19.40 WIB

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan volume lalu lintas meningkat 11,44% selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11-31 Januari 2021 dibandingkan periode saat PSBB transisi. 

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito, ada dua hal yang menyebabkan mobilitas penduduk meningkat, yakni naiknya volume kendaraan bermotor dan pengguna angkutan umum. Untuk volume lalu lintas kendaraan bermotor meningkat sebesar 12,18%.

Sedangkan data pengguna angkutan umum naik 10,49%. Rata-rata jumlah penumpang kendaraan umum saat masa PPKM sebesar 722.190 orang per hari. 

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Hal itu untuk memutus laju penularan virus corona di ibu kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mendapatkan masukan dari epidemiolog untuk memperketat kegiatan masyarakat.Usul tersebut pun masih dipertimbangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami selalu pertimbangkan masukan epidemiolog. Saya kira pemerintah pusat juga sedang mempertimbangkan banyak hal, termasuk mungkin atau tidak PSBB atau PPKM diperketat," ujar Riza dikutip dari Antara pada Kamis (4/2).

Di sisi lain, Riza mengingatkan pentingnya masyarakat menjalankan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Pasalnya, prilaku tersebut manyumbang 80% dari penanggulangan panademi.

Sedangkan sisa 20% berasal dari regulasi dan sanksi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Di sisi lain, penambahan kapasitas rumah sakit untuk pasien Covid-19 ternyata tidak menjadi solusi untuk menekan kasus Covid-19.

Buktinya, laju penularan virus corona masih sangat tinggi. Bahkan DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kasus tertinggi di Tanah Air.

"Solusinya bukan banyaknya fasilitas kesehatan, tapi mengerem laju penularan Covid-19," ujar Riza.

Adapun PPKM Jawa-Bali telah ditetapkan dalam dua periode, yakni 11-24 Januari 2021 dan 25 Januari hingga 8 Februari 2021. Kebijakan tersebut bertujuan menekan laju penularan Covid-19 dengan cara membatasi pergerakan masyarakat.

Pembatasan tersebut meliputi tempat kerja atau perkantoran yang harus menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dari seluruh karyawan, restoran hanya dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25% dari total maksimum, dan sekolah diwajibkan menggelar kegiatan belajar secara daring.

Dalam penerapan PPKM jilid kedua, pemerintah menetapkan pembatasan jam operasional mal, pusat perbelanjaan, dan rumah makan hingga pukul 20.00. Sebelumnya, jam operasionalnya hanya sampai pukul 19.00.

 

Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan