Aturan Vaksinasi Mandiri Terbit, Tarif Vaksin Ditentukan Menkes

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pemain Timnas sepak bola U-23 Arif Satria (kiri) di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (26/2/2021). Menteri KEsehatan telah mengeluarkan Kepmenkes yang mengatur vaksinasi oleh swasta, Jumat (26/2).
26/2/2021, 15.55 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan aturan mengenai vaksinasi mandiri atau pemberian vaksin Covid-19 yang bisa diselenggarakan swasta. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran tarif vaksin ditetapkan oleh Menkes.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku pada 25 Februari 2021.

"Besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri," demikian tertulis dalam Pasal 23 ayat (1) dalam aturan tersebut, seperti dikutip pada Jumat (26/2).

Ketentuan itu juga menjelaskan, vaksinasi dilakukan kepada pekerja, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Selain itu, biaya pelayanan vaksinasi yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan menteri.

Terkait merek vaksin, vaksinasi Gotong Royong harus mengunakan jenis yang berbeda dengan yang telah digunakan pemerintah. Sementara, distribusi vaksin dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bio Farma (Persero).

Sedangkan distribusi dapat dilakukan Bio Farma dengan menggandeng pihak ketiga. Jumlah vaksin yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 badan hukum/badan usaha.

Adapun, Pasal 10 menyebutkan, perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia bisa mengikuti pelaksanaan vaksinasi pemerintah atau vaksinasi gotong royong.

Selain itu, pelaksanan vaksinasi Gotong Royong dapat menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan. Namun, fasilitas tersebut harus berbeda dengan tempat vaksinasi program pemerintah.

Sebelumnya, Budi Gunadi tidak mempermasalahkan bila pengusaha mendapatkan akses vaksin. Namun ia meminta swasta tetap mendahulukan kelompok prioritas yakni tenaga kesehatan, pelayan publik, dan lanjut usia untuk menerima vaksin.

"Tolong dipahami agar dijaga tahapannya. Kalau mau loncat (dari tahapan vaksinasi), pikirkan dampaknya ke orang lain," kata mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut beberapa waktu lalu.

Vaksinasi gotong royong alias mandiri memang memicu kontroversi lantaran dianggap berpotensi melanggar keadilan sosial. Makanya Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LaporCovid-19, CISDI, YLBHI, ICW, LBHM, Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), PSHK dan Transparency International, berharap pemerintah menunda rencana vaksinasi mandiri tersebut.

"Kami tidak anti pelibatan swasta untuk percepatan vaksinasi. Tetapi tetap mengikuti prioritas pada kelompok populasi rentan dan yang risiko paparannya tinggi,” kata Direktur Kebijakan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda Minggu, (21/2).

Reporter: Rizky Alika