Pemerintah telah menutup pendaftaran program kartu prakerja gelombang 12 telah pada Jumat (26/2) siang. Meski demikian gelombang terbaru program ini akan dibuka lagi pada Selasa (2/3) atau Rabu (3/3) pekan depan.
Selain itu, pengumuman peserta kartu prakerja yang lolos pada gelombang 12 akan diumumkan pada Selasa atau Rabu pekan depan. Nantinya nama 600 peserta yang akan mengikuti program tersebut bisa diketahui.
"Kami berusaha semaksimal mungkin Selasa atau Rabu paling lambat semoga sudah bisa diumumkan. Gelombang 13 juga kita harap mungkin Selasa atau Rabu bisa dibuka," kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam acara Bincang Sore Kartu Prakerja, Jumat (26/2).
Meski demikian, Manajemen Pelaksana (PMO) belum memiliki ketetepan pasti mengenai jangka waktu pendaftaran dibuka. Selain itu, PMO juga belum bisa menetapkan waktu yang dibutuhkan untuk menyeleksi pendaftar kartu prakerja.
Namun Denny mengatakan PMO akan berusaha semaksimal mungkin untuk bekerja dengan cepat. Ini karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan di tengah pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, PMO akan menggandeng pihak lain untuk memastikan identitas pendaftar. Salah satu yang akan diajak bekerja sama adalah PT Asabri (Persero) untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar bukan anggota TNI dan Polri.
Bila peserta telah memenuhi syarat umum, PMO akan melakukan pemilihan secara acak untuk menentukan peserta yang lolos seleksi. Adapun, peserta yang belum lolos pada pendaftaran gelombang 12 masih bisa mendaftar pada gelombang selanjutnya.
PMO pun akan memperbarui sistem informasi agar setiap peserta mengetahui alasan jika tak diterima prgram kartu prakerja. Informasi rencananya akan disediakan di dashboard dan surat elektronik pendaftar.
"Jadi anda tidak berhasil karena memang pendaftar melebihi kuota atau NIK tercatat sebagai ASN, dan sebagainya," ujar Denni.
Sebagai informasi, persyaratan pendaftaran kartu prakerja masih sama dengan tahun lalu, yaitu Warga Negara Indonesia, 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Kemudian, program ini ditujukan kepada pencari kerja, penganggur, pekerja, dan wirausaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun, program kartu prakerja tidak dapat diikuti oleh pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Pejabat BUMN/BUMD. Untuk mendorong pemerataan, kartu prakerja tidak bisa diikuti oleh penerima bantuan dari pemerintah dan duplikasi penerima bansos.
Program ini juga tidak dapat diberikan kepada penerima Bansos Kemensos sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020. Selain itu, penerima kartu prakerja dibatasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per kartu.