Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp.
Pekerja bandara antre untuk mengikuti vaksinasi massal , di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lampung, Jumat (26/3/2021). Seperti tahun lalu, pemerintah kembali larang mudik lebaran 2021.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
26/3/2021, 12.00 WIB

Adapun, aturan keadaan mendesak pada instansi akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sementara, regulasi keadaan mendesak pada perusahaan diatur Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, ketentuan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

Adapun, aturan yang menunjang lainnya akan diatur oleh kementerian terkait dengan melibatkan Satgas Penanganan Covid-19. Selain itu, pengawasan akan dilakukan oleh TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan.

Terkait cuti bersama, pemerintah tetap memberlakukan cuti selama satu hari, yaitu pada 12 Mei. "Namun tidak ada aktivitas mudik," katanya.

Sementara, mekanisme penyambutan Ramadan dan hari raya Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan konsultasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi keagamaan lain.

Muhadjir berharap, piliihan ini akan menjadi keputusan yang terbaik untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan, penyaluran bantuan sosial akan tetap dilaksanakan pada bulan Ramadan. "Bansos Mei akan diserahkan pada awal Mei. Khusus DKI Jakarta dan sekitarnya disalurkan pada akhir minggu pertama atau awal minggu kedua," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika