Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan edaran tentang tunjangan hari raya (THR) 2021. Masih ada kelonggaran dalam pembayaran THR untuk perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, meski tetap tidak dicicil seperti tahun lalu.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (12/4).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Besaran THR bagi mereka yang telah satu tahun bekerja setara dengan satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional.
Oleh karena itu, Ida meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagaimanapun, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan. Jika belum mampu membayar THR sepekan sebelum lebaran, pengusaha masih dapat membayarkannya hingga sehari sebelum hari raya.
Syaratnya, pengusaha harus melakukan dialog dengan buruh secara kekeluargaan disertai itikad baik untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut. Dalam dialog ini, perusahaan harus membuktikan ketidakmampuannya membayar THR kepada karyawan berdasarkan laporan keuangan yang transparan.
"Saya kira ada ruang bagi teman-teman pengusaha maupun pekerja, tentu ini ingin saya sampaikan dialog kekeluargaan disertai hasil laporan keuangan internal perusahaan," kata Ida.
Kesepakatan tersebut kemudian harus dibuat secara tertulis dan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing, maksimal H-7 sebelum lebaran. "Kalau ada perusahaan yang tidak punya kemampuan bayar sesuai ketentuan harus lapor pembicaraan bipartit ke Dinas Ketenagakerjaan karena pelonggaran hanya sampai h-1 Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Ida juga memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.
Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.