Jokowi Bentuk Tim Pencalonan Indonesia Tuan Rumah Olimpiade 2032
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. Melalui aturan itu, Jokowi membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah ajang empat tahunan tersebut.
Aturan itu sebagai tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032. Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2021.
“Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG,” bunyi keputusan yang dituangkan pada Pasal 1 ayat (1), seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (21/4).
Berdasarkan susunannya, panitia INABCOG terdiri atas pengarah, penanggungjawab, dan pelaksana. Pengarah akan diketuai oleh Wakil Presiden yang dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai wakil ketua serta sejumlah anggota, termasuk Sekretaris Kabinet.
Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.
Sedangkan penanggungjawab Panitia INABCOG adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Penanggungjawab memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan serta menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan.
Sementara, pelaksana dipimpin oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Pelaksana bertugas melakukan koordinasi persiapan pencalonan; menyusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta menyusun dan menetapkan proposal pencalonan.
Ketua pelaksana akan dibantu oleh sekretaris dan anggota yang terdiri dari sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga. Adapun, K/L yang masuk dalam keanggotaan pelaksana memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Guna mendukung proses pencalonan, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja Pemenangan. Tim dapat bekerja sama atau berkoordinasi dengan K/L pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.
Pada Keppres 9/2021 ini juga tertuang mengenai ketentuan pendanaan dan masa kerja Panitia INABCOG. “Masa kerja Panitia INABCOG terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 14.
Panitia berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden dan berkedudukan di ibu kota. Tugas dari panitia ialah mempersiapkan pencalonan (bidding); menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
Peta jalan strategi atau rencana induk tersebut disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan efektif. Adapun, penetapan peta jalan strategi paling lambat pada 13 Mei 2021 atau satu bulan setelah Keputusan Presiden tersebut ditetapkan.
Pendanaan Panitia INABCOG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kemenpora 2021-2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat seperti penerimaan negara.