Polisi Ajukan Red Notice Paul Zhang, Kominfo Blokir 44 Konten

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Personel Brimob Polda Metro Jaya melakukan patroli menggunakan sepeda motor saat melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (2/4/2021).
Editor: Yuliawati
22/4/2021, 20.29 WIB

Tim Patroli Siber Kominfo juga terus memburu konten-konten yang memiliki muatan serupa di semua platform. "Kami akan segera menindak tegas dengan pemblokiran jika terbukti melanggar," ujarnya.

Dedy mengatakan 44 konten yang diblokir itu berisi dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang. Sedangkan, tindakan Paul Zhang sendiri menurutnya tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.

Dedy menyebut, bila mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

UU ITE juga menjelaskan mengenai sanksi bagi para pelanggarnya. Dalam belaid itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) juga dijelaskan mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan.

Selain itu, Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 diatur juga mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan