Gelombang Kedua Covid-19, Pemerintah Larang Penerbangan dari India

ANTARA FOTO/REUTERS/Danish Siddiqui/FOC/dj
Danish Siddiqui Kremasi masal korban tewas akibat terinfeksi virus corona (COVID-19), terlihat di sebuah lapangan krematorium di New Delhi, India, Kamis (22/4/2021). Gambar diambil menggunakan drone.
23/4/2021, 16.07 WIB

Pemerintah menutup sementara penerbangan penumpang dari India ke Indonesia. Langkah sebagai bentuk antisipasi penularan Covid-19 akibat lonjakan kasus di India.

“Kami menyatakan tidak ada penerbangan reguler,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (23/4).

Sementara itu, penerbangan kargo antara kedua negara masih dimungkinkan secara selektif. “Karena kita juga membutuhkan pergerakan kargo dari India ke Indonesia diantaranya vaksin,” ujarnya.

Kalaupun ada penerbangan kargo antara India-Indonesia, lanjut Menhub, hanya akan melalui empat bandara untuk memudahkan proses karantina. Keempat bandara tersebut adalah Soekarno Hatta di Tangerang, Bandara Samratulangi di Manado, Juanda di Surabaya dan Kualanamu di Medan.

Sementara, untuk pelayaran antara kedua negara masih bisa dilayani melalui pelabuhan di Dumai, Batam dan Tanjung Pinanga. Sedangkan pintu masuk darat melalui Entikong dan Malinau.

Menhub Budi mengatakan, detail aturan larangan penerbangan penumpang akan dibahas lebih lanjut dan mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting memastikan bahwa penyusunan aturan pelarangan tidak akan memakan waktu lama. Sebab, sebelumnya Indonesia pernah memberlakukan pelarangan ke beberapa negara seperti Korea Selatan, Italia, dan Iran.

“Nanti kita akan keluarkan Surat Edaran khusus Warga Negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari,” ujarnya.

Jhoni mengatakan, pemberlakuan larangan tersebut bersifat sementara. Pemerintah akan terus mengamati perkembangan eskalasi dan herd imunity di India dan senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.

Saat ini India merupakan salah satu negara yang mengalami gelombang kedua Covid-19. Hingga 22 April 2021, India melaporkan 15.930.965 orang terinfeksi Covid-19 dengan angka kematian mencapai 184.657 orang dan jumlah kasus baru sebanyak 314.835 orang.

Simak Databoks berikut: 

Pengawasan Diperketat

Sementara itu, Satgas Udara Penanganan COVID-19 dalam melakukan pengawasan ketat terhadap penumpang pesawat rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

“Prosedur ketat sudah diberlakukan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba dari negara lain termasuk dari India,” kata Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban dalam keterangan resminya, Jumat (23/4).

Menurutnya, tidak seluruh penumpang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia. “Yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina,” ujarnya.

Ia mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap seluruh penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia.  Pengawasan dilakukan mulai dari bandara hingga proses karantina. Ia memastikan seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi untuk memastikan prosedur dijalankan dengan ketat.

Selain itu, prosedur khusus akan diterapkan terhadap penumpang dari India. “Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat,” kata Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta dr Darmawali Handoko.

Handoko mengatakan, WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India. Kemudian akan dilakukan karantina selama 5 x 24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi , Antara