Pemerintah resmi menerbitkan aturan melarang masuk pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia. Aturan ini dikeluarkan karena negara di selatan Asia itu mengalami lonjakan besar kasus harian Covid-19.
Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Tanah Air. "Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting, Sabtu (24/4).
Larangan itu tidak berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia. Namun, pemerintah membatasi pintu masuk di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Bagi WNI yang ingin balik atau masuk ke Indonesia, kata dia, hanya dapat melalui tujuh TPI, yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.
Selanjutnya, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai. "Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan COVID-19," ujarnya.
Aturan tersebut bersifat sementara. Pemerintah akan terus mengevalusinya dengan melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.
Pemerintah Antisipasi Masuknya Varian Baru Covid-19
Pemerintah bersiap mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari sejumlah negara. Termasuk di dalamnya B.1.1.7 dari Inggris, B.1.351 Afrika Selatan, P.1 Brazil, dan mutasi ganda B.1617 India.
Varian baru virus corona itu lebih berbahaya karena cepat menular dan memicu lonjakan kasus. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencontohkan kondisi ini terjadi di India sekarang.
“Ini pelajaran bagi kita semua agar selalu berhati-hati mengamati laju penularan Covid-19,” katanya dalam pernyataan tertulis yang dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan data Jejaring Surveilans Genomik Indonesia, sejak Januari 2020 hingga Maret 2021 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 1.191 sekuens SARS-CoV-2. Hasilnya, ada mutasi virus yang berasal dari Eropa.
Menkes mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan terus mematuhi protokol kesehatan. “Kita harus mempercepat program vaksinasi dan menjalankan protokol kesehatan. Pada saat varian of convern B.1.1.7 makin besar porsinya, kita sudah siap,” ucapnya.
Berkaitan dengan lonjakan kasus Covid-19 di India, pemerintah RI telah mengantisipasi masuknya virus itu ke negara ini. Langkahnya termasuk memperkuat surveilans genomik di pintu masuk negara, baik darat, laut, dan udara.
Bagi warga negara Indonesia yang pernah mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir tetap boleh kembali ke Tanah Air. Syaratnya, warga tersebut harus menjalani karantina 14 hari dan dua kali tes swab PCR (polymerase chain reaction) di awal dan akhir karantina.
Pemerintah juga bersiap menghadapi lonjakan kasus yang mulai terjadi di sejumlah daerah. Pemicunya adalah libur panjang pada dua minggu lalu. “Lebih baik kita waspada sejak awal. Jangan mengulangi yang terjadi di India,'' terang Menkes.
Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan menindak tegas warga negara asing (WNA) India yang melanggar karantina 14 hari. Rencananya, ada 141 warga negara itu yang akan menjalani isolasi di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Semua warga India tersebut datang dengan memakai paspor kartu izin tinggal terbatas atau kitas dan bisnis saat masuk ke Indonesia. “Mereka melorkan tanpa gejala, jadi itu harus diwaspadai,” ujarnya.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan sampai saat ini baru ada sekitar 90 orang WNA India yang menjalani karantina. "Sisanya ada sekitar 51 orang yang akan masuk, pindahan dari beberapa hotel yang didata dan dicari," katanya.