Sejarah RT/RW dari Masa Orde Baru dan Peran Barunya Lawan Covid-19

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Ilustrasi. Instruksi untuk membentuk satuan tugas Covid-19 tingkat lingkungan mikro dikeluarkan pada April 2020.
26/4/2021, 10.07 WIB

Lingkup Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) kini berada di garis depan dalam upaya pemerintah menangani krisis Covid-19. Presiden Joko Widodo menyebut para pemimpin RT/RW merupakan kunci untuk mengendalikan pandemi. 

Mengutip The New Mandala, instruksi untuk membentuk satuan tugas Covid-19 tingkat lingkungan mikro dikeluarkan pada  April 2020. Peraturan serentak yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek menginstruksikan kepada ketua RT/RW untuk melakukan intervensi dalam pengendalian Covid-19, berkoordinasi dengan kepala desa dan dusun.

Intervensi dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori. Pertama, tindakan “di seluruh komunitas” yang berdampak pada seluruh warga. Ini termasuk penyediaan informasi kesehatan, desinfeksi fasilitas umum, distribusi bantuan ekonomi, pembatasan pertemuan besar dan penerapan lockdown lokal.

Kedua adalah intervensi “bertarget”, yang melibatkan identifikasi penduduk tertentu dan memberlakukan pembatasan khusus pada mereka, seperti mengkarantina dan melaporkan pasien yang dicurigai kepada petugas kesehatan. Intervensi ini juga dapat berupa pembatasan masuknya warga yang melakukan perjalanan kembali dari daerah berisiko tinggi.

Sistem rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW) dibentuk pertama kali sebagai badan koersif oleh pasukan pendudukan Jepang untuk memobilisasi sumber daya selama Perang Dunia II. Asosiasi lingkungan ini digunakan kembali pada masa Orde Baru untuk pengawasan massal, kontrol pemilu, dan memastikan kepatuhan publik terhadap aturan pemerintah.

Setelah transisi demokrasi pada tahun 1998, asosiasi lingkungan terus menjadi bagian tak terpisahkan dari tata negara di Indonesia. Ketua RT / RW mendukung administrasi dengan mengumpulkan data penduduk dan memverifikasi kelayakan mereka untuk mendapatkan layanan publik, mensosialisasikan program pemerintah, memastikan daftar pemilih dan mengoordinasikan tanggap bencana.

Awalnya, tugas-tugas yang diberikan kepada Ketua RT / RW di bawah Orde Baru dihapuskan, tetapi secara bertahap mereka telah menjalankan fungsi kontrol sosial yang baru, terutama dalam pengawasan antiterorisme dan pengelolaan ketertiban lokal.

Meskipun mereka masih secara rutin dikerahkan untuk urusan negara, demokratisasi telah membuat para ketua RT/RW lebih berorientasi pada masyarakat dalam dua cara. Pertama, setiap pemerintah kabupaten atau kota mengelola RT untuk memenuhi kebutuhan lokal. Kedua, meskipun ketua RT / RW sebelumnya diperiksa oleh birokrat setempat, sejak tahun 1998 warga memilih dengan bebas, sehingga ketua RT / RW menjadi lebih akuntabel dan tanggap terhadap komunitasnya.

Bagaimana para pemimpin lingkungan menyeimbangkan urgensi penerapan tindakan penanganan Covid-19 yang invasif ini dengan kebutuhan  penghuninya?

Katadata Insight Center melakukan survei secara daring terhadap 1.047 penduduk di wilayah Jabodetabek yang terdiri dari DKI Jakarta dan delapan kabupaten sekitarnya. Wilayah ini dihuni oleh 30 juta orang, diorganisir oleh sekitar 86.000 ketua RT yang melayani di bawah 15.000 ketua RW. Survei dilakukan pada Juni 2020 ketika Jabodedabek muncul sebagai episentrum wabah Covid-19 dan mengalami lockdown.

Survei online tersebut meminta warga Jabodetabek untuk memberikan tanggapan sukarela atas dua rangkaian pertanyaan. Pertama, mereka ditanyai tentang situasi pribadi mereka dan dampak Covid-19 pada kehidupan mereka. Pada saat survei dilakukan, 10% responden mengatakan bahwa mereka mengetahui kasus Covid-19 yang dikonfirmasi atau dicurigai di lingkungan mereka.

Lalu lebih dari 60% responden melaporkan penurunan pendapatan karena Covid-19 dan lebih dari 40% menerima bantuan pemerintah.

Kedua, responden ditanya mengenai pandangan mereka tentang ketua RT / RW dan tindakan terkait COVID-19 yang diambil oleh para pemimpin di lingkungannya. Lebih dari 80% responden percaya bahwa ketua RT / RW memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi. seperti pembatasan kegiatan masyarakat, larangan pertemuan, serta intervensi yang ditargetkan seperti karantina wajib bagi pasien yang dicurigai.

Namun, warga merasa ketua RT / RW tidak berwenang untuk menolak penguburan pasien Covid-19 atau mengusir keluarga mereka.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi