Sejarah RT/RW dari Masa Orde Baru dan Peran Barunya Lawan Covid-19

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Ilustrasi. Instruksi untuk membentuk satuan tugas Covid-19 tingkat lingkungan mikro dikeluarkan pada April 2020.
26/4/2021, 10.07 WIB

Meskipun mereka masih secara rutin dikerahkan untuk urusan negara, demokratisasi telah membuat para ketua RT/RW lebih berorientasi pada masyarakat dalam dua cara. Pertama, setiap pemerintah kabupaten atau kota mengelola RT untuk memenuhi kebutuhan lokal. Kedua, meskipun ketua RT / RW sebelumnya diperiksa oleh birokrat setempat, sejak tahun 1998 warga memilih dengan bebas, sehingga ketua RT / RW menjadi lebih akuntabel dan tanggap terhadap komunitasnya.

Bagaimana para pemimpin lingkungan menyeimbangkan urgensi penerapan tindakan penanganan Covid-19 yang invasif ini dengan kebutuhan  penghuninya?

Katadata Insight Center melakukan survei secara daring terhadap 1.047 penduduk di wilayah Jabodetabek yang terdiri dari DKI Jakarta dan delapan kabupaten sekitarnya. Wilayah ini dihuni oleh 30 juta orang, diorganisir oleh sekitar 86.000 ketua RT yang melayani di bawah 15.000 ketua RW. Survei dilakukan pada Juni 2020 ketika Jabodedabek muncul sebagai episentrum wabah Covid-19 dan mengalami lockdown.

Survei online tersebut meminta warga Jabodetabek untuk memberikan tanggapan sukarela atas dua rangkaian pertanyaan. Pertama, mereka ditanyai tentang situasi pribadi mereka dan dampak Covid-19 pada kehidupan mereka. Pada saat survei dilakukan, 10% responden mengatakan bahwa mereka mengetahui kasus Covid-19 yang dikonfirmasi atau dicurigai di lingkungan mereka.

Lalu lebih dari 60% responden melaporkan penurunan pendapatan karena Covid-19 dan lebih dari 40% menerima bantuan pemerintah.

Kedua, responden ditanya mengenai pandangan mereka tentang ketua RT / RW dan tindakan terkait COVID-19 yang diambil oleh para pemimpin di lingkungannya. Lebih dari 80% responden percaya bahwa ketua RT / RW memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi. seperti pembatasan kegiatan masyarakat, larangan pertemuan, serta intervensi yang ditargetkan seperti karantina wajib bagi pasien yang dicurigai.

Namun, warga merasa ketua RT / RW tidak berwenang untuk menolak penguburan pasien Covid-19 atau mengusir keluarga mereka.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi