Larangan Mudik Dimulai, Tol Layang MBZ Ditutup hingga 18 Mei

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.
Sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Korlantas Polri berencana melakukan penutupan sementara akses jalan Tol Layang MBZ untuk mendukung kebijakan larangan mudik yang ditetapkan Pemerintah pada tanggal 6-17 Mei 2021.
6/5/2021, 09.19 WIB

PT Jasa Marga Tbk akan menutup sementara Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB sampai 18 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana menyatakan bahwa penutupan dilakukan untuk mengendalikan transportasi yang keluar dan masuk Jabotabek dalam rangka meminimalisasi penyebaran Covid-19

“Kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan dalam masa periode peniadaan mudik ini kami imbau untuk menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari atau menuju Cikampek,” kata Vera dalam keterangan resminya, Rabu (5/5).

Adapun akses ke Jalan Layang MBZ yang ditutup antara lain akses masuk kendaraan dari arah Cawang menuju Cikampek, akses dari arah Jatiasih menuju Cikampek (Km 45A Jalan Tol JORR Seksi E), akses dari arah Rorotan menuju Cikampek (Km 46B Jalan Tol JORR Seksi E), dan akses  dari Km 48B Jalan Tol Jakarta-Cikampek Bawah menuju Jakarta.

Kemudian untuk akses keluar kendaraan dari Jalan Layang MBZ yang ditutup yakni, akses ke arah Cawang, akses arah Jatiasih (GT Cikunir 6 Jalan Layang MBZ), akses ke arah Rorotan (Gerbang Tol/GT Cikunir 8 Jalan Layang MBZ), dan akses keluar kendaraan menuju Km 48A Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah.

Sedangkan kepolisian telah menyiapkan langkah penjagaan dengan menyekat 381 titik yang tersebar mulai dari Sumatera sampai Bali. Lokasi penyekatan terbanyak berada di Provinsi Jawa  Barat serta Jawa Tengah.

Polisi juga akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang melanggar peraturan larangan mudik lebaran. Bagi warga yang tetap nekat melakukan mudik akan dihentikan dan harus melakukan tes swab antigen atau GeNose C-19.

"Kami harapkan masyarakat jangan sampai kucing-kucingan dengan polisi, karena pasti akan ketemu,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto, Rabu (5/5).

Sedangkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para gubernur di tiap daerah berkoordinasi mengerahkan petugas untuk menjaga perbatasan. Ini lantaran masih ada warga yang tetap memaksakan diri untuk pulang saat pandemi. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, masih ada sekitar 18 juta orang yang masih nekat melaksanakan mudik lebaran meski dilarang pemerintah.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi