Melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) yang berlaku secara terbatas akan dilaksanakan mulai Juli 2021. Selain aturan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M), ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh pihak sekolah.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro, pihak sekolah perlu mengupayakan ventilasi udara yang baik di ruang kelas. Bisa dilakukan dengan membuka jendela agar ada sirkulasi udara atau dengan memanfaatkan teknologi seperti air purifier.
Para guru juga perlu memperhatikan kerumunan anak-anak saat bermain dan berkumpul di dalam ruang kelas. Penjagaan jarak perlu dilakukan dengan baik. Selain itu, diupayakan tidak makan di sekolah. Kalaupun akan makan di sekolah, sebaiknya siswa membawa bekal masing-masing dan makan di meja sendiri tanpa berinteraksi.
“Saat makan, kita enggak usah mengobrol dulu, fokus 5-10 menit (selesaikan makan), pakai masker lagi, baru berinteraksi lagi dengan orang lain,” ujar Reisa pada sesi webinar berjudul “Sekolah/Madrasah Tanggap Covid-19 melalui Pendekatan School of 5” yang diselenggarakan Katadata, pekan lalu.
Terakhir, yang tidak kalah penting menurutnya adalah penerapan protokol kedatangan untuk mencegah klaster keluarga. Sepulang sekolah ada baiknya membuka dan membersihkan sepatu di luar rumah, mengingat droplet jatuh ke bawah. Setelah itu bersihkan barang bawaan, cuci tangan, masuk ke rumah, mandi, ganti baju bersih, baru berinteraksi dengan orang rumah.
Penerapan kebiasaan-kebiasaan ini akan menjadi penting kalua pembelajaran tatap muka terbatas nanti. “Disiplinlah dalam protokol kesehatan dan vaksinasi. Karena inilah yang membantu kita aman dan bisa terus produktif dalam menjalankan proses belajar-mengajar,” kata Reisa.
Dalam rangka persiapan PTM terbatas, Kementerian Kesehatan menargetkan total sasaran penerima vaksin dari pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik) di seluruh Indonesia berjumlah 5.058.582 orang pada vaksinasi tahap kedua.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sri Wahyuningsih mengungkapkan, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan apabila satuan pendidikan telah memenuhi daftar periksa.
Daftar tersebut mencakup sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet layak, sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan desinfektan. Selain itu, bisa mengakses pelayanan kesehatan, minimal puskesmas, menerapkan wajib masker, memiliki thermogun, pemetaan warga di satuan pendidikan, dan mendapat persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Hingga saat ini dari total 149.295 sekolah dasar (SD) di Indonesia, masih ada 47.963 atau 32,13 persen SD yang belum mengisi daftar periksa. Sri berharap, dinas pendidikan kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan upaya maksimal agar persiapan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan