Panduan dan Cara Salat Idulfitri, Takbiran, Silaturahim Saat Pandemi

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Suasana takbiran menyambut Idul Fitri pada 2020 lalu. Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketentuan kegiatan takbiran, shalat Idul Fitri hingga silaturahim di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Happy Fajrian
12/5/2021, 16.03 WIB

Hari ini, Rabu (12/5), umat muslim di tanah air melaksanakan ibadah puasa hari terakhirnya. Artinya, selepas buka puasa nanti, umat muslim bisa melakukan kegiatan takbiran untuk menyambut Idulfitri. Kementerian Agama telah merilis panduan dan cara Salat Idufitri hingga silaturahim saat pandemi. 

Di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19, kegiatan takbiran dan salat Idulfitri 1442 H/2021 dapat dilakukan secara terbatas tergantung pada zona risiko penyebaran Covid-19.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di saat Pandemi Covid-19. Surat edaran ini mengatur tata cara takbiran di masjid, dan melarang takbir keliling untuk mencegah kerumunan.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri, sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman kemenag.go.id pada Rabu (12/5).

Adapun kegiatan takbiran di masjid/mushalla boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 10%, menerapkan protokol kesehatan ketat terutama 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), serta dapat disiarkan secara virtual atau daring.

Sementara untuk salat Idulfitri diatur berdasarkan zona penyebaran Covid-19. Untuk zona penyebaran kuning hingga hijau berikut ketentuannya:

  1. Boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan,
    2. Panitia berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19,
    3. Menyiapkan pengawas protokol kesehatan dan pemeriksa suhu tubuh,
    4. Kapasitas maksimal dibatasi 50%,
    5. Menerapkan protokol kesehatan,
    6. Menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter,
    7. Mimbar diberi pembatas transparan,
    8. Salat sesuai rukun,
    9. Khutbah Idul Fitri sesuai rukun maksimal 20 menit,
    10. Warga lansia atau berkondisi sakit disarankan tidak ikut,
    11. Jamaah menghindari kontak fisik,
    12. Pulang secara tertib.

Sementara untuk zona penyebaran Covid-19 oranye hingga merah, Kemenag menganjurkan agar salat Idulfitri dilaksanakan di rumah masing-masing.

Surat edaran ini juga mengatur tentang kegiatan silaturahim agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Untuk daerah yang mengalami perkembangan ekstrim Covid-19 seperti peningkatan yang signifikan angka positif infeksi, adanya mutasi varian baru virus corona, maka pelaksanaan aturan dalam surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.