Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Dalam SK tersebut, 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Tujuh dari 75 pegawai KPK tersebut meminta pimpinan komisi antirasuah itu untuk mencabut SK. "Kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Sdr. Sujanarko, dkk untuk mencabut SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," tulis Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam surat jawaban pimpinan yang dikutip Kamis (6/3).
Ia menuliskan, SK tersebut merupakan tindak lanjut hasil asesmen TWK yang disampaikan oleh BKN kepada pimpinan KPK. SK itu menerangkan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alexander menjelaskan, SK yang diterbitkan oleh Pimpinan KPK itu sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan, dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien.
"Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai pegawai ASN," tulis Alexander.
Surat keberatan disampaikan tujuh perwakilan pegawai pada 17 Mei 2021 serta diterima pimpinan KPK pada 18 Mei. Tujuh orang perwakilan pegawai itu ialah Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, dan Direktur Sosialisasi Dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono. Kemudian, ada empat pegawai KPK Samuel Fajar, Novariza, Benydictus S dan Tri Artining Putri.
Dalam SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan sejumlah nama yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Surat tersebut memerintahkan pegawai yang tidak memenuhi syarat tersebut agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Keputusan itu telah disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan. Salinan keputusan itu tertanda sah dan ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.